PENASULTRA.COM, KENDARI – Unjuk rasa menyuarakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah yang dilakukan Lembaga Studi Analisa dan Pemerhati Lingkungan (Lestari) Konawe Utara di Dinas ESDM dan DPRD Sultra, Senin 16 April 2018 siang tadi, dinilai salah alamat.
Pasalnya, dari tujuh nama perusahaan yang disebut-sebut bermasalah, yakni PT. Karya Mandiri Sejati 27, PT. Hafar Indotech, PT. Mughni Energi Bumi, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. Sriwijaya Raya, PT. Bososi Pratama dan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera, terdapat satu IUP yang semestinya tidak masuk dalam daftar label hitam tersebut. Itu adalah PT. Bososi Pratama.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Operasional PT. Bososi Pratama, Fera Damayanti di Kendari.
Sejak pemberlakukan UU Minerba, kata dia, PT Bososi tidak pernah lagi melakukan aktivitas penambangan nikel. Hal tersebut dikarenakan pihaknya tengah merampungkan segala hal termasuk legalitas operasional.
“Kami sangat keberatan atas pencatutan nama Bososi dalam aksi adik-adik mahasiswa tersebut. Izin kami lengkap kok. Sebentar lagi RKAB kami akan diteken,” tegas Fera.
Ia menilai, aksi Lestari Konut itu salah alamat. Sebab, Bososi saat ini telah berdiri pada jalur yang benar.
“Kenapa mesti kami yang digaruk. Padahal, masih ada perusahaan yang tak memiliki dokumen sama sekali. Pajak ke negara pun bisa jadi tak dibayar. Kok, tak pernah disoroti? Ada apa?,” beber Fera kesal.
Sebelumnya, aksi Lestari Konut yang dipimpin Irfan Sawala ini digelar di Dinas ESDM dan DPRD Sultra. Dalam tuntutan aksinya, mereka mendesak Dinas ESDM Sultra segera melayangkan surat pemberhentian aktivitas dan menolak permohonan surat rekomendasi penjualan biji nikel dalam negeri.
Mereka juga meminta pihak DPRD Sultra turun ke lapangan mengecek lokasi tujuh IUP yang dianggap bermasalah. Tidak sampai disitu saja, Polda Sultra diminta pula untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya aktivitas ilegal mining di Konut.(a)
Penulis: Mochammad Irwan