PENASULTRA.COM, KENDARI – Tim ahli forensik Rumah Sakit (RS) Abunawas Kendari yang melakukan autopsi terhadap jenazah Randi salah satu korban aksi demontrasi yang menolak rencana pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU KPK di Kendari tuntas menyelesaikan tugasnya. Tabir hitam pun terkuak.
Randi disimpulkan tewas karena terkena tembakan peluru tajam.
“Ya, betul luka tembak, kena dada bagian kiri di bawah ketiak tembus ke dada bagian kanan. Jadi pelurunya tidak ada di badan karena tembus. Ini peluru tajam. Lebih jelas lihat dividio yang sudah ada,” kata dr Raja Al Fatih Widya Iswara ahli forensik saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Jumat 27 September 2019.
Karena peluru sempat mengenai paru, kata dia, maka paru Randi sedikit mengecil.
“Parunya sedikit mengecil, ini mengecil tapi tidak separah itu. Karena kalau parah parunya akan sangat kecil. Kalau pelurunya kayaknya senjata api yang kalibernya sekitar 0,9 milimeter,” ungkap Raja.
Dikonformasi, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt membenarkan penyebab kematian Randi adalah tertembak peluru tajam.
“Peluru itu biasa digunakan oleh anggota kami. Tapi yang jelas anggota kami yang bertugas kemarin itu tidak dibekali senjata tajam,” tegas Harry Goldenhardt.
Randi merupakan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sempat menjalani perawatan selama 15 menit. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia meninggal Kamis 26 September 2019 sekitar pukul 15.45 Wita.(a)
Penulis: Yeni Marinda/Bas
Editor: Faisal