Usut Pengintimidasian Wartawan, Kapolda Sultra Bentuk Tim Investigasi

PENASULTRA.COM, KENDARI – Usai mendengar laporan adanya sikap represif anggotanya terhadap sembilan awak media saat meliput demonstrasi ricuh di Mapolda Sultra, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Merdisyam langsung bereaksi.

Merdisyam memastikan, pihaknya akan melakukan investigasi terkait sorotan yang telah mencoreng citra Bhayangkara tersebut.

“Saya baru dapat kabar tentang adanya intimidasi terhadap teman-teman wartawan dari oknum kepolisian pada saat peliputan demo,” kata mantan Dirsosbud Baintelkam Polri itu melalui pesan WhatsAppnya, Rabu 23 Oktober 2019 malam.

“Jika ini benar-benar terjadi saya benar-benar menyesali dan mohon maaf, karena saya sangat menghargai dan tahu bagaimana tugas seorang jurnalis. Saya akan lakukan investigasi untuk mendalami informasi ini,” kata Merdisyam lagi.

Seperti diketahui, sembilan jurnalis Kota Kendari menjadi korban intimidasi aparat kepolisan saat meliput demonstrasi ricuh di Mapolda Sultra pada Selasa 22 Oktober 2019.

Ke sembilan jurnalis itu masing-masing, Ancha (Sultra TV), Ronald Fajar (Inikatasultra.com), Pandi (Inilahsultra.com), Jumdin (Anoatimes.id), Mukhtaruddin (Inews TV), Muhammad Harianto (LKBN Antara Sultra), Fadli Aksar (Zonasultra.com), Kasman (Berita Kota Kendari) dan Wiwid Abid Abadi (Kendarinesia.id).

Mereka mendapatkan intimidasi, persekusi dan pelarangan peliputan saat polisi mengamankan sejumlah massa aksi.

Atas peristiwa itu, PWI Sultra, AJI Kendari dan IJTI Sultra meminta pertanggungjawaban Kapolda Sultra untuk segera mengusut dan memberi sanksi kepada anggotanya yang menghalangi kerja-kerja jurnalis saat peliputan. Sebab, tindakan oknum polisi yang menghalangi, mengintimadasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis melanggar Pasal 18 ayat 1, Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed