Wakil Ketua DPRD Kendari Bantah Sekap Seorang Perempuan

PENASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Husein Machmud membantah laporan YN (35) ke Polres Kendari atas dugaan tindak pidana penyekapan.

Menurut Husein, dirinya tak pernah menyekap YN seperti apa yang ia tuduhkan dan laporkan ke Polres Kendari. Pernyatakan YN berbanding terbalik dengan yang diungkapkan dirinya.

Awalnya, kata Husein, YN mengajak dirinya makan, setelah makan ia tak mau diajak pulang dengan alasan baru bertemu lagi sejak sekian lama.

“Wanita ini mengajak saya makan dari pagi, tapi nanti pukul 15.30 Wita baru saya iakan karena saya sibuk. Setelah makan saya mau pulang tapi dia tidak mau turun dari mobil alasannya sudan lama tidak ketemu padahal masih banyak urusan,” kata Husein, Sabtu 11 Mei 2019.

Tambahnya, karena tak ingin turun dari mobil, dirinya mengambil inisiatif memarkir mobil di tempat ramai dan meninggalkan mobil dalam keadaan tak dikunci.

“Saya matikan mobil dengan harapan dia turun, dan saya nongkrong dengan jarak sekitar 50 meter dari mobil. Mobil tidak dikunci. Sudah mau magrib dia nyalakan lampu mobil dan banting-banting pintu mobil sambil menelfon sama saya dan bilang kalau tidak kesini saya kasi rusak mobilmu. Tapi hp sudah mau lowbet. Masa saya mau baku marah disitu. Sehingga saya pulang dan meninggalkan mobil untuk sholat,” ungkap Politisi Partai Gerindra itu.

Kemudian, ia kembali kelokasi mobil yang terparkir, disana YN sudah tidak ada. Setelah beberapa hari, dirinya kaget karena ada laporan pelecehan tersebut.

“Ngapain saya mau sekap dia, apa urusan saya,” ujarnya.

Ia mengaku memang pernah memiliki hubungan dengan YN, namun itu sudah selesai dan ditandai dengan penyelesaian secara adat dengan membayar denda adat yang dikenal dengan sebutan peohala.

“Memang dulu ada hubungan hanya sudah selesai lewat peohala. Tapi dulu itu dia tidak hamil. Soal saya janji menikahi dia itu tidak pernah, kalau saya mau nikahi yah saya tidak peohala. Saya sekarang hati-hati karena mungkin dia mau pengohala lagi. Kita kan satu partai jadi hari-hari ketemu, kelihatannya baik tapi sekarang berubah,” bebernya.

Ia akan melakukan upaya untuk mengembalikan nama baiknya, sebab YN telah melakukan pencemaran nama baik.

“Saya harus kooperatif. Senin akan ke Polres untuk meluruskan karena nama baik saya,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya YN (35) melaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Husain Machmud ke Polres Kendari, dengan nomor pengaduan (LP) bernomor: B/285/IV/2019/Reskrim, tertanggal 12 April 2019, karena diduga telah melakukan tindak pidana berupa penyekapan terhadap dirinya.

YN mengaku disekap di mobil HRV berwana hitam dengan nomor polisi DT 411 NA sesaat setelah menanyakan masalah keseriusan hubungan mereka yang sudah dijalani selama lima tahun yang berakhir pertengkaran.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Bas