Wakil Ketua DPRD Konut Soroti Tambang Galian C yang Ilegal

Pena Daerah940 views

PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA –
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Utara, Made Tarubuana menyoroti banyaknya praktek pertambangan galian C illegal di sejumlah daerah di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi dikarenakan tidak adanya ketegasan pemerintah kabupaten dalam menindak tambang illegal.

“Sejumlah tambang galian C yang ada di Konut selalu berdalih mereka sudah punya izin. Padahal masih banyak belum memiliki izin,” ungkap politisi PDIP ini, Selasa 29 Oktober 2019.

Kata Made, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, seluruh perizinan tambang mineral, logam, dan galian C memang kewenangannya diambil alih oleh pemerintah provinsi. Namun demikian, retribusi atas pertambangan tetap masuk ke kas daerah masing-masing Kabupaten/Kota sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Meski perizinan diambil alih oleh pemerintah provinsi, akan tetapi retribusi (pajak) dari usaha pertambangan tersebut masuknya tetap ke pemerintah kabupaten,” beber Made.

Ia mengakui jika izin tambang semuanya adalah kewenangan provinsi, untuk kabupaten sudah tidak mengeluarkan kebijakan soal itu.

Kita ini yang punya alam didaerah,

“Kami tidak ingin hanya dampaknya yang didapat, tapi tidak ada nilai keuntunganny untuk daerah,” cetusnya. Seraya mengatakan kewenangan kabupaten hanya mengeluarkan rekomendasi agar bisa diterbitkan izin dari provinsi. (b)

Penulis: Iwan
Editor: Bas