PENASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Laode M. Syarif mengaku kaget mengetahui dari 300-an izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra), hanya ada dua IUP yang Clean and Clear (CnC).
“Saya kaget dengar di Sultra hanya dua IUP CnC,” kata Syarif saat diwawancarai usai rakor bersama pemprov Sultra dan kabupaten kota di Sultra, Senin 24 Juni 2019.
Atas hal itu, Syarif pun menyarankan dua hal yang harus dilalukan Pemprov Sultra. Pertama, jika ada perusahaan memiliki IUP yang tidak CnC serta sebentar lagi akan berakhir, maka pemprov Sultra tidak boleh memperpanjang izinnya.
Kedua, jika perusahaan tidak segera memperbaiki IUP-nya agar CnC maka pemprov dapat mencabut izinnya.
“Kedua saran ini sudah cukup. Itu yang sedang kita advokasikan kepada pemda,” ujar Syarif.
Ia juga kaget dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan yang hanya Rp99,8 miliar pertahun. Bagi dia, nilai tersebut sangat kecil.
“Sangat kecil. Hitung saja, tak sebanding dengan kerusakan yang terjadi. Kerusakan saja sampai triliunan. Kalau jaminan reklamasi (Jamrek) yang bayar tidak semua, royaltinya cuma segitu berarti. Mereka kan tidak melaporkan semuanya. Jadi antara jumlah yang ditambah dibanding dengan yang dibayar mungkin berbeba,” tutur Syarif.
Syarif sempat menyinggung kemungkinan adanya permainan antara kepala daerah dengan pengusaha terkait IUP di Sultra.
“Ada kemungkinan. Misal gubernur dulu kena, mantan Bupati Konut juga kena,” pungkasnya.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Bas