PENASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) dibantu Satuan Reskrim Polres Konawe berhasil mengamankan H, warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pemilik sabu 5 Kg.
Saat diamankan, H tidak sendiri. Ia diciduk bersama kurirnya masing-masing AD dan AW.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengungkapkan penangkapan H berawal dari informasi Tim Narkoba Mabes Polri.
“H menerima kiriman sabu dari Batam dengan menggunakan jasa kiriman Tiki di Kendari. Selanjutnya tim dari Narkoba Mabes Polri langsung turun ke Kendari dilokasi PT. Tiki di Jl. Samratulangi, Kelurahan Mandonga Kendari,” ungkap Harry, Rabu 28 Agustus 2018.
Untuk memastikan pemilik barang haram tersebut, kata dia, pihaknya meminta pihak PT. Tiki untuk menghubungi pemilik barang. Tak lama berselang, dua kurir H datang dan langsung diamankan.
Usai dari situ, Tim Mabes Polri yang dibantu Sat Reskrim Polres Konawe berhasil menemukan barang bukti (BB) sabu seberat 5 Kg.
“BB sabu seberat 5 Kg langsung diamankan ke Mabes Polri beserta pemilik sabu dan dua kurirnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing,” terang Harry.(a)
Penulis: Edi Sartono
Editor: La Basisa