PENASULTRA.COM, KENDARI – Burhanudin (35), warga Kelurahan Watulondo, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari harus mendekam dibalik jeruji besi akibat aksinya melakukan pencurian dana bantuan sosial (Bansos) sekolah dari seorang Kepala SMP di Raha, Kabupaten Muna pada 18 September lalu.
Kasubdit III Jatanras Polda Sultra, Kompol Robi Manusiwa mengungkapkan, pelaku awalnya memantau dan mengikuti korban dari Bank BRI di Kabupaten Muna. Kemudian pada saat korban singgah di toko, pelaku dengan cepat mengambil uang yang berada di dalam bagasi motor milik korban sebesar Rp45 juta.
Usai mencuri, kata Robi, pelaku langsung mengirim uang tersebut lewat BRI Link di Kabupaten Muna. Setelah itu pelaku langsung berangkat ke Kota Kendari untuk mengamankan diri.
“Pelaku merupakan pemain antar kabupaten. Pelaku juga sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus pencurian yang sama,” ungkapnya, Kamis 27 September 2018.
Melalui operasi Unit Crisi Response team, tambahnya, Ditreskrimum Polda Sultra, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) serta satu buah motor Honda Vario warna hitam dan dua buah handphone (HP).
Selain itu, sambung Robi, pihaknya juga mengamankan BB uang tunai sebesar Rp23 juta serta kaos lengan panjang dan tas selempang warnah abu-abu.
“Kini pelaku diamankan di Mapolda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.(b)
Penulis: Edi Sartono
Editor: La Basisa