PENASULTRA.COM, JAKARTA – Menjelang Pilpres dan Pemilu 2019, publik Indonesia dikagetkan dengan adanya temuan warga negara asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Parahnya, si WNA tersebut dikabarkan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pakar Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu-PWI) Ferry Kurnia Rizkyansyah pun angkat bicara. Menurutnya, hal itu perlu dibenahi.
“Setidaknya ada tiga hal yang bisa ditindak lanjuti bersama. Pertama, ini menjadi kesempatan baik bagi penyelenggara Pemilu untuk membenahi data pemilih dari data-data anomali termasuk data yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan mungkin kalau ada data ganda secara komprehensif untuk tidak masuk DPT KPU,” kata Ferry Kurnia kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Jakarta, Senin 4 Maret 2019.
Pembenahan data pemilih ini, kata dia, tentunya harus dengan melibatkan peserta Pemilu dan masyarakat yang dilakukan secara transparan.
Kemudian hal kedua, penyelenggara Pemilu perlu duduk bersama dengan pemerintah dalam hal ini Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk menyisir kembali data-data anomali tersebut.
Selanjutnya yang ketiga, memastikan informasi dan sosialisasi tentang data pemilih dilakukan terus menerus dan terbuka dengan berbagai perangkat dan strategi untuk memastikan masyarakat pemilih tahu dan paham. Termasuk, soal mekanisme dan tatacara teknis pindah memilih.
“Informasi dan sosialisasi tentang data pemilih harus dilakukan secara terus menerus dan terbuka dengan berbagai perangkat dan strategi untuk memastikan masyarakat pemilih menjadi tahu dan paham termasuk mekanisme dan tatacara teknis pindah memilih,” jelas Ferry yang juga mantan Komisioner KPU RI periode 2012-2017 itu.(b)
Editor: Ridho Achmed