Yayasan Lakidende ‘Deadline’ Civitas Akademik Unilaki Hingga 15 Januari 2019

PENASULTRA.COM, KONAWE – Berdasarkan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Nomor 002/REK/0663.2017/XI/2018 tanggal 27 November 2018 pada poin lima, telah dipastikan bahwa Yayasan Lakidende merupakan Badan Penyelenggara Universitas Lakidende (Unilaki) yang sah. Bukanlah Yayasan Lakidende Razak Porosi.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Rektor Unilaki versi Yayasan Lakidende, Aripin Banasuru mengeluarkan Surat Edaran Rektor Nomor 018/YL.Unilaki/XII/2018 tertanggal Sabtu 8 Desember 2018 lalu untuk mengakomodasi seluruh civitas akademik Yayasan Lakidende Razak Porosi.

Dalam Surat Edaran itu, Aripin menginstruksikan kepada seluruh dosen dan staf, baik yang berada di bawah Yayasan Lakidende maupun Yayasan Lakidende Razak Porosi untuk mengajukan permohonan sebagai calon dosen tetap dan tidak tetap pada Yayasan Lakidende.

“Dengan melampirkan seluruh foto copy ijazah kesarjanaan, pas foto ukuran 3×4, dan daftar riwayat hidup,” kata Aripin dalam surat edarannya yang diterima redaksi Penasultra.com, Sabtu 22 Desember 2018.

Selain itu, Aripin menginstruksikan agar seluruh civitas akademik Unilaki segera mengajukan permohonan sebagai calon pegawai tetap dan tidak tetap kepada Yayasan Lakidende yang ditujukan kepada ketua yayasan.

Tidak sampai di situ saja, seluruh dosen tetap dan tidak tetap juga dihimbau agar segera mengajukan permohonan promosi jabatan pada Unilaki yang ditujukan langsung kepada Rektor Unilaki.

“Permohonan diantar langsung (tidak boleh diwakilkan) ke Rektorat Universitas Lakidende Yayasan Lakidende pada jam kerja paling lambat tanggal 15 Januari 2019 untuk proses selanjutnya,” tutupnya.

Alasan utama ORI memutuskan pengelolaan Unilaki yang berada di Kabupaten Konawe jatuh kembali ke tangan Yayasan Lakidende antara lain dikarenakan adanya temuan maladministrasi dalam penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Unilaki oleh Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) dan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX.

ORI menyatakan, Kemenristekdikti telah melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam memberikan izin penyelenggaraan Program Studi (Prodi) Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Program Sarjana Unilaki Unaaha pada Yayasan Lakidende Razak Porosi sebagaimana putusan Kemenristekdikti Nomor 167/M/Kp/IV/2015 tanggal 14 April 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi PWK.

Maladministrasi ini dinilai lantaran pada saat izin tersebut diterbitkan, Yayasan Lakidende Razak Porosi tidak memiliki legalitas sebagai Badan Penyelenggara Unilaki, sehingga merugikan Yayasan Lakidende sebagai Penyelenggara Unilaki yang sah.

“Kita akan menunggu evaluasi dulu dari Menteri. Kita lihat sampai 60 hari. Jika rekomendasi ini dilaksanakan hanya sebagian dengan alasan yang tidak dapat diterima Ombudsman, kita akan menempuh jalur hukum lain. Namun jika Menteri melaksanakan seluruhnya (enam poin) rekomendasi ORI ini, maka kami akan mengamininya,” tegas Ketua Yayasan Lakidende, Basrim Suprayogi, Jumat 7 Desember 2018 malam lalu.(b)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed