1.192 Narapidana di Sultra Dapat Remisi HUT RI

PENASULTRA.COM, KENDARI – Di Mimetum peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-73, memberikan berkah bagi 1.192 narapidana (napi) se Sultra. Mereka mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) dan satu diantaranya bebas.

Remisi yang diberikan pemerintah dengan pengurangan masa tahanan satu hingga enam bulan. Remisi diberikan kepada narapidana yang dianggap berkelakukan baik.

“Dari total penerima remisi, satu di antaranya langsung bebas. Dan 10 orang mendapat remisi bebas bersyarat. Tadi sudah diserahkan langsung oleh pak gubernur, tapi yang langsung bebas hanya satu orang saja,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra, Sofyan, Jumat 17 Agustus 2018.

Dari 11 orang tahanan yang bebas ini, delapan orang dari Rutan Kendari, dan tiga orang dari Lapas Kendari.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Napi dan Anak Didik Lapas Kendari, Agus Resdianto mengatakan, pihanya telah mengusulkan 279 napi, namun hanya 276 yang mendapatkan remisi.

“Dan satu saja yang dapat remisi bebas yakni Gunawan Saranani napi kasus pencurian. Sebenarnya ada empat orang yang langsung bebas, tapi karena yang tiga orang ini kasusnya narkoba masih ada dendanya yang belum di bayar. Mereka terpaksa batal bebas dulu, karena harus menjalani subsidernya dulu,” jelasnya.

Untuk diketahui, SK remisi tersebut diberikan secara simbolik kepada enam perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari melalui Penjabat (Pj) Gubernur Sultra,Teguh Setyabudi saat menjadi inspektur upacara (Irup) HUT Kemerdekaan RI di Lapas kelas IIA Kendari, Jumat 17 Agustus 2018.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kasmilahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *