PENASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Sebanyak 10 orang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) saat ini tengah menanti sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) usai dilapor Panwaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Ke 10 ASN ini masing-masing, Kepala Bappeda Konkep Abdul Halim, Kepala Inspektorat Yaqub Toarima, Kabag Umum Mahmmud dan Kabid GTK Diknas Konkep Suharmin.
Selanjutnya ada juga nama, Abdul Rahman Sekdis Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Konkep, Hasruddin Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Fikruddin Bendahara Disdukcapil, Sitti Badriah staf Dinkes, Risal Riwangi staf Dinas PU dan Sunarsi staf Inspektorat Konkep.
“Sekarang kami tinggal menunggu hasil rekomendasi dari KASN terkait dugaan temuan pelanggaran yang diproses,” ungkap Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Konkep, Nur Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 3 April 2018.
Nur Rahmat menyebut, sebelumnya dua pekan lalu pihaknya telah merekomendasikan dugaan pelanggaran 10 ASN ke KASN usai dilakukan serangkaian klarifikasi langsung kepada mereka.
“Ke 10 ASN yang ditemukan pelanggarannya melalui hasil pengawasan Panwaslu Konkep di media sosial mereka menyukai (Like) unggahan foto bakal calon DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Selain menyukai unggahan foto ada juga yang membagikan dan mengomentari dalam foto itu,” beber Uteng, sapaan karib Nur Rahmat.
Ia menegaskan, aturan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 pasal 2 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Hal itu juga dipertegas dengan adanya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau berpolitik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
“Itukan jelas peraturannya, sehingga kita rekomendasikan ke KASN,” tegas Uteng.
ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Sanksi disiplin ringan diberikan kepada ASN yang tidak menyadari telah ikut dalam kegiatan yang bisa dipersepsikan sebagai bentuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu.
Bagi ASN yang mendapat sanksi hukuman sedang akan memperoleh penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara pelanggar berat akan diganjar penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS (tidak atas permintaan sendiri), hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.(a)
Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Mochammad Irwan