PENASULTRA.COM, JAKARTA – Budaya korupsi membawa dampak negatif terhadap lambatnya pertumbuhan ekonomi dan membuat kemiskinan rakyat, serta terhadap penegakan hukum dan pertahanan keamanan.
Mengingat begitu besarnya dampak negatif dari korupsi ini, maka perlu ada upaya yang sangat luar biasa dan sistematis untuk dapat mencegah dan memberantas perilaku korupsi ini, termasuk korupsi yang dilakukan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik oleh PNS di daerah, maupun oleh PNS di Pusat.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dalam sambutannya di acara Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih, Kamis 13 September 2018.
BKN mencatat, ada 2.357 orang PNS pusat dan daerah yang telah divonis bersalah, dan telah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum dalam kasus tipikor. Namun masih tetap aktif dan tidak diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dari 2.357 orang PNS tersebut, BKN telah memblokir status kepegawaian PNS daerah provinsi, kabupaten dan kota sebanyak 2.259. Sedangkan sisanya sebanyak 98 orang PNS pusat masih dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait untuk dapat diberikan sanksi terhadap PNS tersebut.
“Pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harusnya diberhentikan dengan tidak hormat,” tekan Tjahjo dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Penasultra.com, Jumat 14 September 2018.
Berikut daftar 98 PNS dari 22 instansi pusat yang terlibat tindak korupsi:
1. Kementerian Perhubungan 16 orang
2. Kementerian Agama 14 orang
3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 9 orang
4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 9 orang
5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang 8 orang
6. Kementerian Keuangan 6 orang
7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 5 orang
8. Kementerian Komunikasi dan Informatika 4 orang
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan 3 orang
10. Kementerian Pertahanan 3 orang
11. Kementerian Pertanian 3 orang
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2 orang
13. Kementerian Tenaga Kerja 1 orang
14. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 1 orang
15. Kementerian Kesehatan 1 orang
16. Kementerian Pemuda dan Olahraga 1 orang
17. Kementerian Perindustrian 1 orang
18. Mahkamah Agung RI 5 orang
19. Badan Narkotika Nasional 1 orang
20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 1 orang
21. Badan Pusat Statistik 1 orang
22. Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum 3 orang.(a)
Editor: Ridho Achmed