3 Oknum Polisi Terduga Penggelap Pajak Kendaraan Sudah Ditetapkan Tersangka?

PENASULTRA.COM, KENDARI – Perkara dugaan penggelapan pajak kendaraan yang menyeret tiga nama oknum aparat kepolisian Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan telah selesai digelar perkarakan di Mapolda Sultra pada Selasa 2 Juli 2019, kemarin.

Namun sayangnya, kasus yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, H Jumarding pada November 2017 lalu menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Sultra itu belum juga diketahui pelapor.

“Hanya penyampaian melalui telepon. Seharusnya ada penyampaiannya secara tertulis, SP2HP-nya,” ungkap Jumarding saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu 3 Juli 2019.

Politisi Partai Demokrat ini mengaku, informasi yang diperolehnya dari Polda Sultra, penyidik masih mendalami peran AKP Samsul Bahri, salah seorang dari tiga terlapor yang juga merupakan mantan Kepala Samsat Kabupaten Kolaka.

“Penyampaiannya secara lisan, tapi secara tertulis belum ada,” terang Jumarding lagi.

Menanggapi hal itu, Bidpropam maupun Bidhumas Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Sebelumnya, Jumarding melaporkan tiga oknum polisi ke Bidpropam Polda Sultra pada November 2017 lalu. Mereka masing-masing dua mantan Kepala Samsat Kolaka yakni Kompol Muhajir dan AKP Samsul Bahri. Kemudian Brigadir Jamal, mantan anggota Samsat Kolaka Utara (sebelumnya disebut mantan anggota Samsat Kolaka).

Ketiga oknum polisi itu dilaporkan karena diduga telah menggelapkan pajak kendaraan yang dibayar Jumarding sejak 2008 silam.(b)

Penulis: Sopi/Faisal
Editor: Ridho Achmed