PENASULTRA.COM, KOLAKA – Hanya beberapa hari usai korban pencurian, Adi Saputra (24), warga Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka melaporkan kehilangan sepeda motornya, Tim Elang Anti Bandit 007 Satuan Reskrim Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku berinisial RS (36) yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan di Kelurahan Sabilambo, Kolaka, diringkus petugas.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata mengatakan, dalam kasus pencurian ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha Mio Soul milik korban yang sudah dijual pelaku melalui jasa penjual oneline di Watubangga.
“Tersangka kami bekuk di Kelurahan Sabilambo. Saat itu tersangka masih bekerja sebagai kuli bangunan,” kata Gede, Rabu 20 Februari 2019.
Atas perbuatannya, tersangka yang masih bertetangga dengan korban itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara.(b)
Penulis: Miswan Okyl
Editor: Ridho Achmed