Pajak di Bombana Membengkak Hingga 300 Persen, SK Bupati Tuai Sorotan

PENASULTRA.COM, BOMBANA – Setelah menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen dari pajak sebelumnya, kini keputusan pimpinan daerah Kabupaten Bombana kembali mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Padahal Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Andi Indrawati menerangkan bahwa kenaikan pajak sebelumnya sudah disosialisasikan pada 2018 lalu, masih saja terjadi komplain.

Hal itu jelas tertuang dalam putusan Bupati Nomor: 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 17,a tahun 2014 tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah dan Penetapan NJOP sebagai dasar penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.

“Dimana pemberlakuannya sudah diberlakukan sejak Mei 2019 setelah melewati sosialisasi mulai Agustus 2018. Bahkan ada mi masyarakat yang sudah bayar,” jelas Indrawati saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 12 Juli 2019.

Meskipun Pemda Bombana mengklaim besaran naiknya pajak telah dikaji dan memenuhi mekanime peraturan pemerintah, namun faktanya keputusan ini masih terkesan mencekik leher masyarakat.

Jika sebelumnya masyarakat hanya membayar Rp5 ribu hingga Rp15 ribu, kini masyarakat diwajibkan membayar antara Rp75 ribu sampai ratusan ribu rupiah.

Ketua KAHMI Bombana, Munawar menyayangkan sikap legislator daerah yang dinilainya tak peka terhadap kemampuan masyarakat. Mestinya, kata dia, para wakil rakyat yang duduk di DPRD Bombana tidak hanya tinggal diam dan menunggu masyarakat untuk datang menyampaikan aspirasinya.

“DPR bisa merekomendasikan untuk membatalkan Keputusan Bupati tentang kenaikan NJOP PBB-P2,” tekan Munawar.

Munawar menilai, Keputusan Bupati terkait pajak ini diduga lahir tanpa kordinasi dengan pihak DPRD Bombana. Sebab, menurut dia, secara teknis, NJOP ini belum layak untuk diberlakukan.

“Meskipun ada Perdanya, eloknya diberitahukan kepada Dewan sebelum putuskan sehingga tidak terkesan main umpet-umpetan,” sindirnya.

Menyikapi hal ini, Kepala BKD Bombana Darwin justru menganggapnya bukan kenaikan pajak. Akan tetapi, penyesuaian besaran retribusi pajak.

“Karena selama ini hanya pajak Buminya saja sekarang ini sudah dimasukkan dengan Pajak Bangunannya. Banyak data baru yang kami dapatkan di lapangan yang selama ini sama sekali belum pernah ada Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Perdesaan,” terangnya.(a)

Penulis: Zulkarnain
Editor: Ridho Achmed