PENASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada dua komisioner Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Mereka adalah Helius Udaya dan Lucinda Teodora.
Pasalnya, berdasarkan perkara nomor 129-PKE-DKPP/VI/2019 yang diajukan seorang wiraswasta bernama Rahim, teradu Helius Udaya dan Lucinda Teodora terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Helius Udaya selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sejak putusan dibacakan,” tegas Ketua DKPP, Harjono saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 11 September 2019.
“Dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II Lucinda Theodora selaku anggota Bawaslu Buteng sejak putusan dibacakan,” sambung Harjono.
Menanggapi putusan DKPP tersebut, Rahim sebagai pengadu mengaku cukup puas dan mengapresiasi putusan DKPP.
“Terkait putusan itu kami suda cukup puas. Setidaknya ini menjadi pembelajaran untuk kita semua,” ujar Rahim saat dihubungi media ini, Sabtu 14 September 2019.
“Kami sebagai masyarakat berharap agar kedepan dalam pelaksanaan tugasnya, Bawaslu bisa lebih profesional dalam menjalankan tugas sesuai dengan amanat perundangan-undangan yang berlaku,” imbuh Rahim.(b)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Faisal