Pergantian Perangkat Desa di Mubar Dinilai Langgar Aturan, Kemendagri Bakal Surati Bupati

PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan dan Desa, menyebut proses pergantian ratusan perangkat desa di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak sesui mekanisme yang ada.

Kepala Seksi Perangkat Desa dan Administrasi, Dirjen Bina Pemerintahan dan Desa, Satria Gunawan, mengatakan ada kekeliruan yang dilakukan oleh Pemda Mubar dalam menafsirkan aturan Kemendagri tentang pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa.

“Setelah menelaah beberapa poin dari aduan yang diberikan itu, kita akan surati pemerintah daerah. Segala sesuatu dalam pemerintahan itu harus punya dasar. Kalau tidak sesuai dengan perundang-undangan dasarnya apa?”, kata Satria Gunawan saat menerima surat keberatan 127 perangkat desa di Kabupaten Muna Barat, Selasa, 14 Juli 2020,”

Satria menerangkan, pemberhentian perangkat desa sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Dalam pemberhentian dan pengangkatan itu jelas aturannya. Di situ (pengangkatan perangkat desa yang baru), apabila pengangkatannya tidak sesuai dengan perundang-undangan, maka otomatis keputusan pengangkatannya gugur demi hukum,” jelasnya.

Kalaupun nanti, tambah dia, Bupati Mubar belum merespon dengan surat yang akan dilayangkan nanti, pihaknya akan mengambil tindakan untuk turun langsung di wilayah kekuasaan La Ode M. Rajiun Tumada itu.

“Nanti kita akan presur ke sana. Jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan terus menerus. Ini juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia tapi selalu dimenangkan oleh perangkat desa yang diberhentikan,” tegasnya.

Satria mengungkapkan, pergantian perangkat desa ada tiga faktor, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

“Diberhentikan itu usianya 60 tahun, tersandung kasus hukum terpidana, sudah divonis 5 tahun penjara dan ingkrah, berhalangan tetap. Udah itu aja,” tutupnya.

Sebelumnya, ratusan eks perangkat desa itu sempat melayangkan surat keberatan ke Pemda Muna Barat, 29 Juni 2020 lalu.

Karena surat itu tak mendapat respon dari pemerintah setempat, kuasa hukum eks perangkat desa Rusman Malik mengajukan langsung surat keberatan pengangkatan dan pemberhentian 127 perangkat desa itu ke Kemendagri.

Penulis: Zulfikar