PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mengumumkan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 kabupaten kota yang ada di Sultra pada 1 Juli 2018, besok.
Ke 10 daerah tersebut masing-masing, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka, Kolaka Utara (Kolut), Kolaka Timur (Koltim), Buton, Buton Selatan (Busel), Bombana, Kolaka Utara (Kolut), Kota Baubau dan Kota Kendari.
Penyebab utama sehingga PSU digelar, kata Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo, karena pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran Pemilu seperti tidak membawa A5 KWK yang terjadi di salah satu TPS di Kabupaten Konsel dan Baubau.
“Ini bukan karena niat jahat dari pihak penyelenggara ya, sehingga dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Tapi ini murni karena kekeliruan akibat minimnya pengetahuan dan kapasitas (penyelenggata tingkat bawah),” ungkap Iwan, Sabtu 30 Juni 2018.
PSU untuk pemilihan gubernur (Pulgub) Sultra periode 2018-2023, lanjut dia, hanya akan dilakukan di sembilan daerah.
“Jadi untuk Pilgub hanya sembilan daerah dengan 41 tempat pemungutan suara (TPS). Di Konawe dilakukan PSU untuk pemilihan bupati dan hanya di satu TPS. Jadi totalnya di 42 TPS,” jelasnya.
Menurutnya, pelaksanaan PSU di 10 daerah tersebut merupakan rekomendasi dari Panwascam yang menemukan sejumlah pelanggaran dan dinilai memenuhi syarat materil dan formil bagi KPU kabupaten kota.
“Kami sebagai penanggungjawab Pilgub Sultra memberikan asistensi atas permintaan pelaksanaan PSU itu. Kami dan pihak Bawaslu telah berkoordinasi dan sepakat akan melakukan PSU,” pungkas Iwan Rompo.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Mochammad Irwan