PENASULTRA.COM, BOMBANA – Camat Kabaena, Kabupaten Bombana H. Arsyad terpaksa harus berhenti berkantor karena jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berakhir per 31 Desember 2018. Sebelumnya, Arsyad pernah menjadi camat Kabaena selama satu tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana Rusman Ijha, membenarkan jika H. Arsyad tidak lagi bertugas di Kecamatan Kabaena.
“Jangka waktu SK sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah berakhir pada 31 Desember 2018 kemarn. Menyangkut Plt. Camat, kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” kata Rusman di ruang kerjanya, Jumat 4 Januari 2019.
Ia mengatakan, untuk mengisi kekosongan pimpinan, sekretaris camat (Sekcam) mengambil alih sebagai pelaksana tugas harian sampai ditetapkan Plt. Camat yang ditunjuk oleh bupati.
“Selama setahun menjabat sebagai camat Kabaena dinilai mampu merubah suasana perkantoran Kecamatan Kabaena di mana sebelumnya yang terlihat kumuh dan kotor. Dia (Arsyad) juga sempat diagung-agungkan oleh masyarakat setempat sebagai sosok pemimpin cerdas dan santun,” aku Rusman.(b)
Penulis: Zulkarnain
Editor: La Basisa