Advokat Dedi Ferianto Bantah Jika Dirinya Disidang Etik di DPC Peradi Kendari

Pena Hukum351 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Advokat Dedi Ferianto membantah jika dirinya pernah menjalani sidang etik di DPC Peradi Kendari mengenai Laporan PT Tiran Mineral. Kata dia, pertemuan yang digelar pada Minggu, 15 Agustus 2021lalu tanpa dihadiri oleh pihak PT Tiran Mineral sebagai pengadu tersebut bukanlah sidang etik melainkan rapat DPC Peradi.

Dedi Ferianto menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut Ketua DPC Peradi Kendari, Abdul Rahman menyampaikan ada laporan pengaduan dari pihak PT Tiran Mineral yang ditujukan kepada Ketua DPN Peradi dan Ketua DPC Peradi mengenai Pendapat Hukumnya tanggal 9 Agustus 2021, dan ia menyampaikan klarifikasi mengenai substansi pendapat hukumnya namun peserta rapat memutuskan saya untuk meminta maaf dan menyatakan Dokumen Perizinan PT. Tiran Mineral telah lengkap di Media;

Bahwa keputusan tersebut tidak bisa saya lakukan karena saya tidak melakukan apa yang dituduhkan PT. Tiran Mineral terlebih saya tidak diberikan salinan dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT. Tiran Mineral dan beberapa dokumen yang saya konfirmasi kepada Ketua DPC Peradi Abdul Rahman tidak ada;

Bahwa rapat tersebut bukanlah mekanisme sidang etik sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Advokat, melainkan rapat klarifikasi biasa oleh DPC Peradi dan secara materil pendapat hukum saya mengenai PT. Tiran Mineral pada tanggal 9 Agustus 2021 tidak masuk dalam obyek sengketa sidang etik organisasi, pelanggaran kode etik terhadap Advokat hanya terbatas mengenai hubungan kontraktual antara advokat dan klien atau hubungan sesama rekan sejawat. Oleh karenanya menurut saya pengaduan PT. Tiran Mineral mengenai pendapat hukum saya bukanlah ranah etik advokat dan organisasi tidak berwenang mengadili pengaduan tersebut;

Pendapat Hukum saya mengenai PT. Tiran Mineral adalah sebagai bentuk kontrol publik dan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan hal tersebut dilindungi oleh undang-undang, secara substansi pendapat hukum saya mengandung dua hal uraian normatif tentang undang-undang minerba dan pertanyaan tentang legalitas perizinan PT Tiran Mineral;

Berdasarkan pertimbangan di atas, permintaan bahwa saya harus meminta maaf dan menyatakan perizinan PT. Tiran Mineral telah lengkap di media adalah hal yang tidak berdasar, mengada-ada dan mustahil untuk dilakukan. ini dibuktikan saya tidak menandatangani berita acara apapun dalam rapat tersebut;

Kedua, bahwa sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, saya sudah resmi mengajukan surat permintaan informasi publik mengenai dokumen Perizinan PT. Tiran Mineral kepada Dinas ESDM, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Direktur PT. Tiran Mineral tanggal 12 Agustus 2021. Surat tersebut sebagai syarat formil untuk mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan sampai hari ini tahapan tersebut masih berjalan dan belum saya cabut;

Ketiga, bila PT Tiran Mineral adalah perusahaan besar dan bonafid yang menghargai prinsip transparansi dan good corporate goverment (GCG) maka dokumen-dokumen publik terkait rencana investasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel tidak ditutup-tutupi dan disembunyikan.

“Masa mau membangun smelter nikel yang membutuhkan investasi setidaknya USD 2 milyar biar website tak punya sebagai sarana informasi minimalis sebuah korporasi?”, ujar Dedi.(rls)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *