PENASULTRA.COM, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Universitas Lakidende (Unilaki) yang selama ini diperebutkan antara kubu pengelola Yayasan Lakidende dan Yayasan Lakidende Razak Porosi.
Dalam rekomendasi bernomor 0002/REK/0663.2017/XI/2018 tertanggal 27 November 2018, dengan tegas ORI menginstruksikan agar Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) mencabut surat keputusan Kemenristekdikti sebelumnya Nomor 299/KPT/I/2017 tanggal 6 Juni 2017 tentang Yayasan Lakidende Razak Porosi sebagai Badan Penyelenggara Unilaki Unaaha di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
La Ode Ida dan Ahmad Su’adi yang dihubungi kemarin tak menampik adanya rekomendasi ORI yang sudah diserahkan ke pihak Kemenristekdikti. Namun begitu, kedua anggota Ombudsman tersebut enggan berkomentar panjang terkait sejumlah temuan hasil investigasi ORI.
“Liat aja rekomendasinya,” kata La Ode Ida singkat dalam pesan balasan WhatsAppnya yang diterima awak Penasultra.com, Kamis 6 November 2018.
Berdasarkan penelusuran awak Penasultra.com, rekomendasi Ombudsman yang ditandatangani langsung Ketua ORI, Prof. Amzulian Rifai ini terang menyebutkan bahwa pihak Kemenristekdikti dan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX telah melakukan maladministrasi dalam penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Unilaki.
Berikut hasil pemeriksaan, pendapat dan temuan maladministrasi sesuai rekomendasi ORI kepada Kemenristekdikti:
1. Mencabut putusan Kemenristekdikti Nomor 167/M/Kp/IV/2015 tentang izin Penyelenggaraan Prodi PWK progran sarjana Unilaki di Unaaha, Kabupaten Konawe.
2. Mencabut keputusan Kemenristekdikti Nomor 299/KPT/I/2017 tanggal 6 Juni 2017 tentang Yayasan Lakidende Razak Porosi sebagai Badan Penyelenggara Unilaki Unaaha di Kabupaten Konawe karena tidak berlandaskan pertimbangan, fakta-fakta dan dasar hukum yang tegas, antara lain hasil islah Kopertis Wilayah IX yang tidak sesuai UU yayasan.
3. Menerbitkan keputusan Kemenristekdikti tentang pengembalian izin Penyelenggaraan Unilaki kepada Yayasan Lakidende.
4. Memberikan layanan sebagaimana mestinya kepada Yayasan Lakidende sebagai Badan Penyelenggara Unilaki, termasuk di dalamnya pelayanan pangkalan data.
5. Melakukan mediasi antara Yayasan Lakidende dengan Yayasan Lakidende Razak Porosi.
6. Meningkatkan pengawasan terhadap kinerja Lembaga Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis)/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dalam melakukan penyelesaian sengketa perguruan tinggi swasta.(a)
Penulis: LM. Faisal
Editor: Ridho Achmed