PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Utara mengirim surat edaran pengembalian fasilitas yang digunakan anggota DPRD Konut periode 2014-2019.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konut, Sairham berharap pengembalian aset-aset dinas yang dilakukan anggota DPRD Konut periode sebelumnya dilakukan selama satu bulan terhitung sejak berakhirnya masa tugas.
“Saya sudah bersurat ke semua anggota dewan,” ungkap Sairham ditemui diruang kerjanya, Rabu 15 Oktober 2019.
Ia menyebut, batas waktu pengembalian seperti rumah dinas atau rumah negara mengacu pada PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Apabila pengembalian aset dinas melebihi dari batas waktu, tambah dia, pihaknya akan mengirim surat kepada anggota dewan yang purna tugas 2019.
“Kita akan kirim surat berkali-kali sampai dikembalikan. Surat tersebut kita tembuskan ke Bagian Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Konut,” terang Sairham.(b)
Penulis: Iwan
Editor: Bas