Anggota Polri dan Keluarganya Dilarang Pamer Kemewahan

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Mabes Polri mengeluarkan surat imbauan kepada anggota Polri agar tidak menampilkan gaya mewah atau hedon ditengah tengah masyarakat. Bahkan setiap anggota polisi dilarang menampilkan kemewahan melalui di media sosial.

Bagi anggota Polri yang melanggar imbauan ini, maka sanksi tegas menanti.

Imbauan ini tertuang dalam telegram Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo yang ditandatangani 15 November 2019, dengan nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM.

Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan imbauan ini sesuai arahan langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan profil Polri berada di tengah-tengah masyarakat.

“Terhadap hal-hal yang sifatnya hedonis, mem-posting hal-hal yang sifatnya pamer jadi sesuatu yang seharusnya kita hindari,” kata Irjen Listyo saat seperti dikutip dari detik.com, Sabtu 16 November 2019.

Aturan ini juga berlaku bagi anggota keluarga Polri. Irjen Listyo mengatakan hendaknya anggota Polri menampilkan gaya hidup sederhana di medsos.

“Ini merupakan bagian dari reformasi mental untuk menjauhi pelanggaran dan lebih mendekatkan diri ke masyarakat. Tentunya mewujudkan Polri yang lebih dekat dan dicintai masyarakat,” ucapnya.

Ada enam poin yang tertuang dalam telegram tersebut terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri :

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Editor: Mil
Sumber: detik.com