PENASULTRA.COM, KENDARI – Bangunan Rumah Makan Cobek-Cobek yang terletak di Jalan Brigjen M Yoenoes Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara diduga bermasalah.
Ketua MPW Pemuda Pancasila, Abdul Hasan Mbou mengungkapkan, bangunan yang dirancang untuk rumah makan tersebut melanggar Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari tahun 2010/2030, dan melanggar Perda nomor 1 tahun 2013 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut Hasan Mbou, bangunan ini seharusnya dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kendari. Namun aparat Satpol PP tampak menutup mata meski bangunan ini jelas melanggar Perda.
“Ini aneh, karena disisi lain ada bangunan dengan kasus yang sama cepat sekali dilakukan pembongkaran, tetapi ada bangunan yang melanggar dibiarkan begitu saja, ini kan tebang pilih,” ucap Abdul Hasan Mbou, Jumat 1 Juni 2018.
Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas untuk menjaga dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP seharusnya tetap konsisten, tidak tebang pilih.
Mantan anggota DPRD Sultra ini menyebut pemilik bangunan ini sudah dilayangkan teguran dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Kendari nomor 648/03/TIM II/XII/2017 tertanggal 20 Desember 2017. Surat ini berisi teguran dan penghentian kegiatan pembangunan ruko tersebut. Namun tidak diindahkan. Meski sebelumnya, Politisikus Sultra ini sudah melaporkan penyimpangan tersebut kepada Satpol PP Kendari. Namun hingga saat ini bangunan semipermanen itu tetap dibiarkan rampung pembangunannya tanpa teguran.
Bahkan, pemilik bangunan, yang diketahui bernama M Ilyas Iddas sudah membuat surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas pembangunan untuk membongkar sendiri bangunan semi permanen tersebut, bahkan surat itu ditandatangani di Kantor Satpol PP pada 4 Mei 2018.
“Kalau bangunan bertingkat saja bisa dirobohkan, kenapa itu tidak. Padahal lokasinya tidak jauh dari kantor Pol PP Kendari,” tukas Hasan Mbou
Terkait masalah ini Kasat Pol PP Kendari Amir Hasan saat dikonfirmasi via telepon selulernya, belum memberikan keterangan.(b)
Penulis: Chaca
Editor: Kas