Bantah Tudingan PT Adi Kartiko, PT AKP Lapor Balik ke Polda Sultra

PENASULTRA.COM, KENDARI – PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) membantah tudingan adanya pemalsuan surat dan penipuan yang dilontarkan Direktur PT Adi Kartiko (AK).

PT AKP melalui kuasa hukumnya, Acram mengatakan, PT AKP telah resmi membeli saham PT AK. Sehingga ia menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan surat seperti yang dituduhkan.

Ia membeberkan, perubahan itu terjadi pada tahun 2008. Saat itu, pihaknya PT AK yang merupakan milik Simon dan kawan-kawan tidak bisa lagi melakukan eksplorasi akibat kekurangan modal. Dengan begitu, PT AKP membeli saham PT AK.

“Jadi dokumen itu yang buat Simon dan kawan-kawan. Entah tanda tangannya asli atau tidak, nanti mereka sendiri yang buktikan. Kalau palsu kan berarti PT AKP yang ditipu oleh mereka, karena kami yang membeli,” beber Acram, Senin 25 Februari 2019 malam.

Ia menyebutkan, kliennya membeli saham PT AK sebesar 80 persen dengan harga Rp2 miliar. Kemudian 20 persen dikompensasi senilai Rp8 miliar dalam bentuk royalti. Selanjutnya diberikan lagi Rp2,3 miliar sebagai tambahan dan penutup transaksi. Sehingga, total saham milik PT AK seharga Rp12,3 miliar telah dilunasi.

“Kami juga mempersiapkan uang sebesar Rp2,2 miliar untuk menyelesaikan, tapi mereka Simon terus mempersalahkan dan melakukan gerakan yang merugikan perusahaan,” jelasnya.

Karena tidak terima dituding memalsukan dokumen dan melakukan penipuan, PT AKP melalui Acram resmi melapor balik ke Polda Sultra dengan Nomor Laporan TBL/75/II/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 25 Februari 2019.

“Kami sudah laporkan terkait adanya dokumen palsu,” tegas Acram.

Sementara itu, Direktur PT AK, Simon Takaendengan menegaskan, tidak ada proses jual beli saham di antara PT AK dengan PT AKP. Yang ada, kata dia, hanya kerjasama dengan sistem bagi hasil.

“Rp2 miliar yang diberikan oleh pihak PT AKP adalah kesepakatan kerjasama sebagai jaminan keseriusan untuk mengolah IUP PT AK,” jelas Simon saat dikonfirmasi media ini, Selasa 26 Februari 2019.

Menurutnya, Acram sebagai pengacara PT AKP harus menunjukkan dokumen kepemilikan saham yang tertuang dalam akta notaris. Bukan malah mengklaim transaksi royalti sebagai transaksi jual beli saham.

“Suruh saja mereka tunjukan kalau ada transaksi jual beli saham,” sindirnya.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Adi Kartiko, M Arief Siswandana resmi melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Adi Kartiko Pratama (AKP) Ivy Djaya Susantyo ke Polda Sultra, Minggu 24 Februari 2019.

Arief melaporkan Ivy lantaran diduga telah memalsukan tanda tangannya dengan maksud agar Bupati Konawe Utara saat itu tahu bahwa pihak PT Adhi Kartiko tidak keberatan untuk dirubah Kuasa Pertambangan (KP) nya atau sekarang namanya Ijin Usaha Pertambangan (IUP).(a)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Sal