Batas Lahan Sengketa Tapak Kuda Akan Ditentukan: Kanwil BPN Sultra Gelar Pertemuan dengan Kopperson

KENDARI – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan pertemuan dengan pihak Kopperson dalam rangka penentuan batas lahan sengketa yang telah dimenangkan oleh pihak Kopperson di Tapak Kuda Bypass Kota Kendari, Selasa, 30 September 2025.

Kepala Kanwil BPN Sultra, Rahmat, menyatakan bahwa pihaknya akan menghadiri constantering penentuan batas lahan Kopperson.

“Kita akan penuhi karena ini sudah ada putusan pengadilan,” katanya.

Rahmat menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam rangka penentuan batas atau constantering akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Constantering ada protap,” pungkasnya.

Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, juga menegaskan bahwa constantering akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2025.(red)