PENASULTRA.COM, KOTABARU – Tiga orang Tim Pencari Fakta (TPF) meninggalnya wartawan M Yusuf di Kalimantan Selatan yang dibentuk oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), telah dua hari berada di Kotabaru untuk membedah, mencari informasi yang akurat dan kredibel atas kasus yang menimpa M.Yusuf.
Hari kedua ini, Selasa 10 Juli 2018 TPF menyambangi Lapas Kotabaru dan diterima Plt. Kalapas Ibrahim dan jajarannya. Usai dari Lapas, TPF kemudian melanjutkan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Di Kejari Kotabaru ini diterima Kasipidum Wahyu Oktaviani, Kasi Intel Agung Nugroho Santoso, Staf Kasi Intel Bimo Bayu Aji.
Sebelumnya, hari pertama TPF bekerja menemui Penyidik di Polres Kotabaru, istri almarhum M Yusuf dan management PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) yang diwakili oleh Humas PT MSAM, Prasetiadi.
Kasus yang menimpa M Yusuf berawal dari dijebloskan ke penjara setelah menulis pemberitaan terkait sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut.
M. Yusuf disangkakan Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.(b)
Editor: Ridho Achmed