Berikut Tahapan dan Syarat Calon Rektor UHO

PENASULTRA.COM, KENDARI – Panitia pemilihan rektor (Pilrek) mengumumkan tahapan dan syarat calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari untuk periode 2021-2025.

Ketua Panitia pemilihan, Prof Weka Widayanti mengatakan bahwa ada empat tahapan proses pelaksanaan Pilrek UHO. Pertama, penjaringan dilaksanakan mulai tanggal 18 Februari sampai 31 Maret 2021. Tahap ke dua yaitu penyaringan yang akan dilaksanakan pada tanggal 1-23 April 2021.

”Kemudian yang ke tiga adalah pemilihan, ini masih tentatif antara 3 Mei sampai 3 Juli 2021 karena kita menunggu kesempatan dan waktu dari pak Menteri. Sehingga nanti disesuaikan diantara tanggal-tanggal tersebut. Kemudian penetapan dan pelantikan juga demikian yang pasti berakhirnya masa jabatan rektor yang sekarang ini sampai tanggal 17 Juli tahun 2021, sehingga penetapan dan pelantikannya sekitar tanggal 19 Juli 2021”, jelas Prof Weka saat konferenesi pers di ruang rektorat UHO, Senin, 22 Juli 2021.

Terkait dengan persyaratan calon rektor, Mantan Dekan FITK ini menjelaskan bahwa berdasarkan surat yang diterima panitia pemilihan dari Senat UHO terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa masuk bursa calon dalam memperbutkan kursi nomor satu di UHO.

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala yang dibuktikan dengan fotokopi SK jabatan fungsional terakhir.
  2. Beriman dam Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat dibuktikan dengan fotokopi akte kelahiran dan surat keterangan lahir.
  4. Memiliki pengalaman manajerial, paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di perguruan tinggi negeri. Paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkup instansi pemerintah yang dibuktikan dengan fotokopi SK jabatan tugas tambahan yang sesuai.
  5. Bersedia dicalonkan jadi rektor dengan mengisi formulir yang disediakan panitia.
  6. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit umum pemerintah.
  7. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit umum pemerintah.
  8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam dua tahun terakhir dibuktikan dengan DP3 dua tahun terakhir.
  9. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh panitia.
  10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh panitia.
  11. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh panitia.
  12. Berpendidikan doktor (S3) dibuktikan dengan fotokopi ijazah doktor.
  13. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh panitia.
  14. Telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi dibuktikan dengan berita telah menyerahkan LHKPN dari KPK.

Prof Weka menegaskan bahwa sebagai panitia Pilrek UHO periode 2021-2025, pihaknya bekerja sesuai dengan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami panitia tidak berasumsi tapi bekerja sebagai panitia pemilihan rektor untuk periode 2021-2025 sudah berdasarkan aturan yang ada,” tukasya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *