BNNP Sultra Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Pena Hukum817 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Provinsi Sultra.

Pemusnahan barang bukti ini merupkan pemusnahan yang ke empat kalinya pada tahun 2020.

Kepala BNNP Sultra, Brigjend Ghiri Prawijaya mengungkapkan barang bukti narkotika jenis shabu yang dimusnahkan hari ini sudah mendapatkan surat ketetapan status dari kejaksanaan negeri Kendari dari 3 orang tersangka seberat 353,23 gram.

“Total seluruh barang bukti yang dimusnahkan oleh BNNP Sultra sejak bulan januari sampai dengan hari ini tanggal 19 agustus 2020 sebanyak 3, 6 Kg”, jelas Brigjend Ghiri Prawijaya kepada sejumlah awak media usai pemusnahan barang bukti di halaman kantor BNNP Sultra, Rabu, 19 Agustus 2020.

Pemusnahan barang bukti ini lanjut Ghiri, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti. Selain itu, merupakan rangkaian proses penyidikan dimana barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status dari kejaksaan negeri, wajib dimusnahkan sesuai perintah Undang-Undang Nomorn35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kita tahu bersama bahwa narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat utamanya generasi muda. Untuk itu semua pihak diharapkan bahu membahu dan bersinergi dalam memberantas narkoba di daerah kita”, pungkasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, jika dibandingakan tahun sebelumnya, terjadi trend peningkatan pengungkapan kasus Narkoba di Sultra tahun 2020 ini.

“Tahun lalu belum diketahui jaringannya dan tahun ini baru diketahui jaringannya,” jelasnya”, tutupnya.(b)

Penulis: Husain