PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Hendra J Rompas mengatakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat mudik lebaran tahun ini.
Pasalnya, H-8 sampai H+8 atau tepatnya 7 sampai 23 Juni 2018 peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama liburan Idul Fitri dengan prosedur yang sudah disepakati.
Kata Hendra, untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan diluar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
“Prinsip portabilitas pada program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran sesuai dengan peraturan perundangan yang selama ini sudah berjalan. Peserta yang berada diluar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP, meskipun tidak terdaftar di FKTP,” ungkap Hendra di kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Senin 4 Juni 2018.
Kewajiban melayani peserta diluar wilayah saar libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (klinik pratama dan dokter praktek perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.
“Pada keadaan kegawatdaruratan seluruh faskes baik ditingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Kantor Cabang BPJS Kesehatan juga tetap beroperasi pada 11 sampai dengan 20 Juni 2018 mulai pukul 08.00-12.00,” tutup Hendra.(b)
Penulis: La Basisa
Editor: Ridho Achmed