BPN Konut Targetkan PTSL 1346 Bidang Tanah pada Tahun 2021

Pena Daerah388 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menargetkan program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 sebanyak 1346 bidang tanah.

Hal itu diungkapkan Kepala BPN Konut Asmanto saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, 3 Februari 2021.

“Target 2021, PTSL 1346 bidang dengan distribusi tanah 1500 bidang, tahun ini Desa yang kami tunjuk itu ada 10 Desa terbagi di dua Kecamatan yakni Lasolo dan Asera, “kata Asmanto.

Dikatakannya sampai hari ini mencapai kurang lebih 500 bidang tanah yang terukur di Konut.

“Untuk penerbitan sertifikat belum, sementara saat ini pihaknya masih melakukan pengukuran, rencana sertifikat yang akan diterbitkan bulan lima sudah biasa direalisasikan dan itu kolektif penyerahannya, “bebernya.

Batasan waktu dalam kepengurusan PTSL pihaknya tidak membatasi waktu.

“Batas waktunya tidak ada dalam kepengurusan, sepanjang kami melaksanakan pengukuran diDesa itu mereka tetap mengurusinya, “jelasnya.

Ia menambahkan kan program PTSL ini tidak secara menyeluruh diKabupaten Konut, dengan menganut program merapat, mendekat, untuk penyelesaian persertifikatan.

“Jadi nda bisa menyebar kemana-mana harus berdasarkan peta lengkap dengan sistematis lengkap, “imbuhnya.

Untuk syarat-syarat dalam pengurusan PTSL adalah tanah yang belum bersertifikat, subyek tanahnya dewasa, dan tidak sengketa kemudian syarat lainnya seperti KTP dan kartu keluarga.

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk pengurusan PTSL tdk mesti ke kantor BPN untuk mengurus, melainkan ada Desa yang ditunjuk untuk program tersebut,

“Jadi nda perlu kekntor, kami yang akan menjemput berkasnya. Kami datang programnya selesai, sertifikatnya juga kami serahkan langsung diDesa. Kecuali ada yang keberatan sengketa persoalan batas kami undang kekantor memfasilitasi untuk mediasi membantu menyelesaikan persoalan, “terangnya.

Ia berharap Pemda Konut, dapat mendukung program ini dan untuk pemerintah Desa agar kiranya mendaftar seluruh warganya yang belum memiliki sertifikat dan secara bertahap kami akan masuk diDesa-Desa.

“Kalau tahun ini belum bisa tahun depan lagi, karena program diKementerian dengan Presiden tuntas pendaftaran tanah sudah harus lengkap ditahun 2024 seluruh Indonesia sudah terdaftar, “tegasnya.

“Pungutan biaya kepengurusan PTSL penyelesaian sertifikat tidak ada. Yang ada itu biaya pra persertifikatan yang dikenakan berdasarkan Perda tiga Menteri yakni transmigrasi desa, dalam negeri, agraria di wilayah Sulawesi maksimal 350 ribu tergantung kesepakatan diDesa, “tambahnya.

Penulis: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *