BPPW Sultra Gelar Rekonsiliasi Rumah Negara Tingat Provinsi Tahun 2020

Pena Kendari653 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Dalam meningkatkan pemahaman tentang kapabilitas dan kapasitas untuk menertibkan administrasi penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara khususnya Rumah Negara, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Rumah Negara Tingat Provinsi sultra di Kota kendari, Senin, 14 September 2020.

Kepala BPPW Sultra, Mustaba, menjelaskan mengenai penetapan status Rumah Negara memiliki kewajiban mendaftarkan Rumah Negara sesuai golongannya, sedangkan golongan III dilakukan penetapan oleh Menteri.

“Setiap pimpinan instansi wajib mendaftarkan Rumah Negara yang dibawah kewenangannya, menjadi Rumah Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II. Sedangkan Penetapan Status untuk Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh Menteri PUPR,” ujar Mustaba dalam sambutannya saat membuka acara.

Lanjutnya, Untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik negara berupa Rumah Negara, diperlukan kesamaan persepsi dan langkah pemecahan masalah dari unsur terkait.

Hal yang sama juga di sampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penataan Bangunan dan Lingkungan, Mia Amelia, bahwa Rekonsiliasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pada penyelenggara rumah negara.

“Ini akan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penyelenggara rumah negara pada tingkat satuan kerja di provinsi. Juga menjadi forum komunikasi untuk meminimalisir masalah dikemudian hari, serta jejaring pelaksanaan rumah negara golongan III pada umumnya,” ujar Mia.

Untuk itu ia berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat diperoleh kesamaan informasi dan presepsi bagi pengelola rumah negara golongan III yang bermuara pada kelancaran proses kegiatan pengelolaan rumah negara yang dialihkan status haknya.(b)

Penulis: Sudiami