Bupati Abu Hasan akan Tata Ulang Sejumlah Pasar di Butur

PENASULTRA.COM, BUTON UTARA – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi pasar, Bupati Buton Utara (Butur) Abu Hasan lakukan pemantauan disejumlah pasar di kecamatan Kulisusu, Minggu 27 Mei 2018.

Pasar yang pertama dikunjungi adalah pasar Sentral Tradisional Mina-Minanga. Setelah itu, ia melanjutkan peninjauan pasar Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu.

Dalam melakukan peninjuan pasar, Abu Hasan didampingi Sekda Butur Muhamad Yasin, Kadis Perindag Butur AS Sabran, Camat Kulisusu Hasanun dan Kepala Desa (Kades) Kalibu.

Melihat kondisi pasar Desa Kalibu kurang representatif bagi para pedagang, Ketua PDIP Butur ini mengingatkan kepada Camat Kulisusu dan Kepala Desa Kalibu untuk mencari lokasi pasar desa yang lebih repsentatif.

Hal itu kata dia, untuk memberikan rasa nyaman dari sisi kebersihan lingkungan, dan rasa aman dari aktivitas masyarakat. Mengingat pasar tersebut terlihat kumuh.

“Camat dan Kades carikan lokasi yang lebih repsentatif agar fasilitas pasar desa lebih tertata. Sehingga baik pedagang atau pun pembeli nyaman berada di pasar tradisional,” kata Abu Hasan saat ditemui di pasar Desa Kalibu, Minggu 27 Mei 2018.

Lanjutnya, pasar resmi itu harus memiliki lahan yang mumpuni. Terutama memiliki lahan parkir, tempat bongkar muat barang dan memiliki pengelolah pasar. Agar pasar layak untuk menjadi tempat jual beli.

Usai meninjau pasar Desa Kalibu, ia bersama rombongan malanjutkan pantaunya di eks Pasar Ereke. Disana, suami dari Dra. Hj. Sitti Rabiah Abu Hasan ini mengingatkan kepada sejumlah pedagang untuk tidak lagi berjualan di tempat tersebut. Namun fokus berjualan di pasar sentral Mina-Minanga.

“Usai lebaran tidak boleh lagi berjualan di tempat ini (eks pasar Ereke). Jika masih berjualan, saya akan perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” tegas mantan Karo Humas Setda Provinsi Sultra ini.

Untuk penertibannya, dalam waktu dekat akan segera membentuk Tim Terpadu dengan melibatkan aparat yang berwajib dengan harapan seluruh pasar ilegal dan masyarakat yang mendirikan usahanya tanpa ijin diwilayah Butur akan ditertibkan.(b)

Penulis: Iyet La Ode
Editor: La Basisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *