Bupati Butur Tegaskan Warga yang Tidak Terapkan Prokes Akan Disanksi

PENASULTRA.COM, BUTUR – Usai melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Minaminanga Kulisusu, Bupati Buton Utara (Butur) Muh Ridwan Zakariah bersama Wakilnya, Ahali didampingi oleh Pj Sekda Butur Yuni Nurmalawati, Dandim 1429 Butur Letkol Kav. Khomarudin dan Kasat Pol PP Butur Hasanun kembali mengedukasi sejumlah pedagang dan pengunjung pasar Desa Kalibu Kecamatan Kulisusu pada Rabu, 7 Juli 2021. Hal ini dimaksudkan untuk menekan laju penyebaran covid-19 di  Kabupaten Butur.

Bupati Butur, Muh Ridwan Zakariah menghimbau kepada masyarakat agar menjaga imunitas dengan melakukan vaksinasi dan selalu berdisiplin menerapkan protokol kesehatan melalui 4 M.

“Mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, dan menghindari keramaian”.tuturnya

Tidak hanya itu, sebagai orang  nomor satu di Butur ini menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial khususnya tempat penyediaan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat pasar, toko, swalayan, kios-kios dibolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan penerapan disiplin prokes lebih ketat.

“Apabila pedagang dan pengunjung pasar tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi tidak diperbolehkan menjual di pasar”, tegas Bupati Butur.

Penulis: Asman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *