Cacat Prosedural, 35 Desa Pemekaran di Muna Dikembalikan ke Induk

Pena Daerah1,075 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah mengungkapkan sebanyak 35 desa persiapan pemekaran yang ada di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dikembalikan ke desa induk.

Kata Darmansyah, dikembalikannya 35 desa tersebut, bukan tanpa alasan. Pasalnya, setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap desa pemekaran tersebut dan selanjutnya hasil evaluasi dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, maka lahir rekomendasi melalui Gubernur yang menyatakan pemekaran itu dianggap tidak ada alias cacat prosedural.

“Karena dianggap tidak prosedural, kita godok kembali peraturan Bupati nya untuk dilakukan peleburan ulang, kemudian ditarik kembali 35 desa itu ke desa induk,” ungkap Darmansyah pada awak media, saat ditemui di acara ramah tamah Kajati Sultra bersama Pemda Muna di Aula Galampano Kantolalo, Selasa 5 Maret 2019.

Mantan Sekretaris Disperindag Muna ini menyebut, berdasarkan undang-undang (UU), untuk menjadi desa pemekaran ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya memiliki jumlah penduduk minimal 400 kepala keluarga (KK) atau berpenduduk 2000 jiwa.

“Kalau memenuhi syarat, lalu kita rapatkan. San hasil rapat kita buat tertulis untuk dilaporkan ke Bupati. Kemudian Bupati menindaklanjuti hingga ke kode registrasi desa yang dikeluarkan oleh pemprov,” ujarnya.

Darmansyah menambahkan, dari evaluasi 35 desa rencana pemekaran, hanya ada enam desa di Muna yang memenuhi syarat untuk dimekarkan. Namun ia enggan menyebutkan desa-desa mana saja yang dimaksud.

“Dari hasil evaluasi, ada sekitar empat hingga enam desa yang memenuhi syarat untuk mekar,” pungkas mantan Kasat Pol PP Muna itu seraya menyebut jika usulan pemekaran 35 desa sebelumnya tidak memiliki kode registrasi desa dari Pemprov.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas