Caleg PAN dan Timses Golkar Wakatobi Dilapor ke Bawaslu

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Sariadin, salah seorang warga Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi melaporkan caleg PAN dan tim sukses (Timses) Partai Golkar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wakatobi sejak Rabu 17 April 2019.

Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan praktek money politik (politik uang) untuk mendapatkan dukungan suara pada pemilu 17 April 2019 lalu.

Sariadin mengaku, dirinya memiliki bukti rekaman pengakuan warga soal dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan caleg PAN dan timses caleg Golkar tersebut.

“Caleg PAN diduga memberikan uang kepada warga dan memberikan mesin pompa air serta memasang meteran listrik pada rumah warga untuk mendukungnya. Hal itu sudah diakui calegnya saat saya tanyai,” ungkap Sariadin usai memberikan klarifikasi laporannya di Kantor Bawaslu Wakatobi, Senin 22 April 2019.

Sedangkan, timses caleg Golkar memberikan sejumlah uang lalu penerima membelikan semen, atap rumah dan batako.

“Dan memasang meteran listrik kepada warga. Keduanya terjadi di Desa Matahora,” ujarnya.

Meski demikian, Sariadin enggan membeberkan siapa kedua pelaku tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya laporannya itu kepada Bawaslu Wakatobi untuk diproses. Dengan mengantongi rekaman pengakuan warga, ia optimis caleg PAN dan caleg Golkar bisa dijerat tindak pidana pemilu.

“Laporan ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Wakatobi, sehingga ke depan dapat meminimalisir praktek politik uang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode Muhammad Arifin mengaku laporan tersebut dalam tahap penyelidikan pihak penegakan hukum terpadu.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda