Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang Di Sultra Dikemanakan?

Pena News1,680 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Peraturan Mentri Nomor 7 Tahun 2014 tentang reklamasi dan pascatambang menekankan, perusahaan yang melakukan eksplorasi wajib menyerahkan rencana reklamasi dan dana jaminan reklamasi-pasca tambang sebagai jaminan perbaikan lingkungan atas lahan yang terganggu akibat aktivitas eksplorasi.

Perusahaan yang memegang IUP eksploitasi wajib menyerahkan rencana reklamasi sesuai dengan jangka waktu lima tahun. Kegiatan pasca tambang, dilakukan setelah kegiatan pertambangan selesai, yang terdiri dari reklamasi, pemeliharaan reklamasi, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dan pemantauan.

Untuk menunjukkan keseriusan perusahaan dalam melakukan reklamasi dan pascatambang, perusahaan harus menyerahkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Dana tersebut ditempatkan di bank pemerintah atas nama pemegang IUP eksplorasi bersangkutan.

Sedangkan dana pascatambang disimpan dalam bentuk rekening bersama dengan pemerintah, deposito berjangka, bank garansi yang diterbitkan oleh bank pemerintah, atau dalam bentuk cadangan akuntansi.

Di Sulawesi Tenggara (Sultra), perbincangan soal jaminan reklamasi dan pasca tambang menjadi topik menarik. Pasalnya, di wilayah ini terdapat kurang lebih 300 IUP yang sedang bekerja mengeruk hasil-hasil bumi.

Pada awal Juli 2019 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentivikasi enam kabupaten di Sultra belum menyerahkan jaminan reklamasi dan pascatambang yang totalnya, ada puluhan miliar.

Dikutip dari laman kpk.go.id, enam kabupaten diantaranya Kabupaten Bombana Rp 3,9 miliar, Kolaka Rp 7,8 miliar, Kolaka Utara Rp5 miliar dan Rp148 Juta, Konawe Rp2,2 miliar, Konawe Selatan Rp 2,4 miliar dan Rp12.8 juta, serta Konawe Utara Rp14,7 miliar dan Rp2,6 miliar.

“Sementara itu yang sudah dikuasai oleh Pemerintah Provinsi adalah jaminan reklamasi sebesar Rp33,8 miliar dan jaminan pascatambang sebesar Rp2,6 miliar,” sebut La Ode Syarif, Wakil Ketua KPK saat itu.

Data yang dibeberkan KPK kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, dari ratusan perusahaan tambang khususnya tambang bijih nikel yang tersebar di berbagai daerah di Sultra, belum satupun melakukan reklamasi pascapenambangan. Dan lahan bekas tambang sampai saat ini dibiarkan terbuka tanpa ada reklamasi.

Berangkat dari pertanyaan itu, pada 18 September 2019 lalu, Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambang (Kapitan) Sultra menggelar unjuk rasa di Kantor BPK RI perwakilan Sultra.

Dalam unjuk rasa, mereka mempertanyakan terkait penggunaan dan pengelolaan dana yang sudah disetorkan ke pemerintah setempat melalui Bank Sultra. Sehingga BPK RI didesak untuk melakukan audi terhadap dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

“Pemerintah daerah dan instansi Bank Daerah yanki Bank Sultra untuk transparan dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi yang telah disetor oleh setiap perusahaan,” ujar Ketua Kapitan Sultra, Asrul Rahmani.

Merespon tuntutan itu, BPK akan melakukan audit secara mendalam dan detail terkait dana jamrek dan pascatambang dalam waktu dekat.

Sementara itu, Komisi III Sultra yang saat itu diwakili Alkalim berjanji akan memanggil pihak terkait untuk membahas pengelolaan dan penempatan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang untuk seluruh IUP yang beroperasi di wilayah Sultra (RDP).

Dikonformasi media ini, Ketua Kapitan Sultra, Asrul Rahmani mengaku, usai berunjuk rasa di Kantor BPK dan DPRD Sultra pertengahan September lalu, hingga saat ini tidak pernah dijadwalkan untuk RDP.

Sedangkan, dari ratusan IUP yang menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang di Bank Sultra, BPK hanya mengaudit 63 IUP. Dan terdapat selisih pembayaran sebesar Rp50 miliar dari hasil audit BPK di tahun 2018.

Kemudian, penggunaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang juga dinilai tidak jelas. Sebab sampai saat ini, tak satupun rekomendasi dari ESDM Sultra untuk pencairan dana yang tersimpan di bank yang ditunjuk.

“Kemana dana jaminan reklamasi dan pascatambang beserta bunganya diendapkan, apa kontribusi Bank Sultra terhadap pemerintah selama ini. Ini masih menjadi pertanyaan besar, dan kami akam terus mengawal hal ini,” kata Asrul saat ditemui baru-baru ini.

Yang pasti, hingga saat ini, dana jaminan reklamasi dan pascatambang di daerah ratusan IUP ini masih menjadi misteri. Apakah masih terkunci rapi di brankas Bank Sultra, ataukah sudah digunakan untuk peruntukan lain.(a)

Penulis: Faisal