PENASULTRA.COM, KONAWE – Saat rapat tertutup yang digelar di ruang rapat ketua DPRD Konawe, kemarin, General Manager PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Rudi Rusmadi dikabarkan telah ‘melunak’, mengaku siap akan menyelesaikan segala tunggakan yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu menjadi terang ketika Rudi ditemui usai rapat tertutup tersebut.
“Saya warga negara Indonesia. Saya punya kewajiban dan nanti saya selesaikan,” tegas Rudi, Rabu 4 April 2018.
Burhan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Konawe membenarkan hal tersebut.
“Kita semua sudah sepakat. Tanggal 10 nanti kita akan ke sana (lokasi VDNI) bersama tim tehnis kabupaten, dinas terkait, DPRD dan pihak perusahaan untuk menghitung (retribusi IMB) berdasarkan acuan PP dan Perda,” tutur Burhan.
Pengecekan lokasi langsung itu dirasa bijak untuk menjawab simpang siur terkait besaran retribusi IMB VDNI yang belum dituntaskan hingga saat ini.
“Kendala pembayaran retribusi IMB tersebut dikarenakan belum adanya kejelasan besaran jumlah tagihan yang harus dibayar oleh pihak PT VDNI. Makanya, kita turun cek,” imbuh Burhan.
Sikap ketidakpatuhan perusahaan yang tengah membangun smelter di Morosi itu mengemuka usai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Konawe, Parinringi mengumumkan ‘dosa’ VDNI ke publik beberapa waktu lalu. Kata dia, VDNI mempunyai tunggakan retribusi IMB ke Pemkab Konawe sebesar Rp10 milar.
Besaran retribusi untuk daerah itu ternyata berbeda catatan dengan pihak PM-PTSP Konawe. Menurut Burhan, kewajiban yang akan dibayarkan VDNI tergolong retribusi IMB, bukan pajak. Sedang nominalnya berkisar Rp20 miliar, bukan Rp10 miliar.(a)
Penulis: Kamalludin
Editor: Mochammad Irwan