PENASULTRA.COM, KENDARI – Persatuan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (P3M) Kota Kendari meminta Wali Kota dan DPRD Kota Kendari untuk segera menghentikan aktivitas penambangan dan pencucian pasir PT NET yang diduga melakukan mencemari destinasi wisata Pantai Nambo.
Pasalnya, limbah pencucian pasir yang dilakukan oleh PT NET yang sebelumnya bernama CV Echal yang beroperasi di Kelurahan Nambo Kecamatan Nambo itu diduga mengaliri Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bermuara ke objek wisata Pantai Nambo dan menyebabkan keruhnya air Pantai Nambo.
Hal ini juga dibenarkan Marlan oleh salah satu pengelola pantai dari Dinas Pariwisata Kota Kendari. Ia juga mengaku sering menerima keluhan dari para pengunjung terkait dengan kondisi pantai yang airnya mulai berubah warna itu.

“Memang sering kita mendapatkan keluhan dari pengunjung. Katanya airnya keruh dan mereka juga gatal-gatal kalau berenang”, kata Marlan saat dikonfirmasi di lokasi Pantai Nambo, Rabu, 29 September 2021.
“Jadi kalau ada yang bertanya begitu kita hanya menjawab, itu akibat limbah pencucian pasir di depan (lokasi tambang dan pencucian pasir)”, sambungnya.
Lebih lanjut Marlan mengatakan bahwa sebagai pengelola, pihaknya juga pernah menyampaikan ke pihak perusahaan terkait dengan kondisi pantai yang mulai tercemar. Namun, hingga saat ini belum ada solusi untuk mencegah limbah agar tidak mengalir ke pantai.
“Kalau masih Babinsa sebelumnya yang bertugas di sini sering dia sampaikan ke pihak perusahaan. Memang pernah berhenti tapi tidak lama, kemudian beroperasi lagi. Dan waktu pencuciannya itu biasanya hari Senin sampai Jumat. Kalau hari libur dia tidak mencuci”, bebernya.
Bukan hanya itu, CV Echal atau lebih di kenal PT NET itu diduga melakukan aktivitas penambangan pasir (Galian C) sejak tahun 2020 tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) alias ilegal dan hal tersebut juga sempat mendapatkan reaksi keras baik dari Pemerintah Kota maupun DPRD Kota Kendari.
Bahkan, pada bulan Agustus 2021 lalu Sekertaris Kota Kendari, Nahwa Umar turun langsung ke lokasi menyegel PT NET.
Ketua P3M Kendari, Ricki Hardiknas Hardianto mengatakan bahwa pemerintah Kota Kendari dan DPRD kota Kendari mesti bersikap tegas dan segera menghentikan perusahaan tersebut demi menyelamatkan objek wisata yang menjadi ikon Kota Kendari itu.
“Perusahaan tersebut kembali beraktivitas dan limbahnya masih dialirkan ke sungai yang bermuara di Pantai Nambo, dan hal itu bisa kita cek bersama,” katan Ricki, 1 Oktober 2021.
Ricki juga menegaskan bahwa CV Echal atau PT NET diduga melanggar Perda RTRW nomor 1 tahun 2012, karena Kecamatan Nambo masuk kawasan daerah pariwisata.
“RTRW di wilayah tersebut tidak dimungkinkan adanya perusahaan tambang, karena disana kita ketahui bersama ada lokasi wisata primadona Kota Kendari yaitu Pantai Nambo, dan jika dibiarkan terus beroperasi Pantai Nambo bisa kehilangan peminat dan ini berdampak pada PAD kota Kendari,” bebernya.
Penulis: Husain