Diduga Gunakan Fasilitas Negara, LKBHMI Minta Bawaslu Proses Jokowi

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta Bawaslu RI segera memanggil dan memproses Persiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Pasalnya, kunjungan Jokowi ke Gorontalo dan Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah dalam rangka kampanye, sebagaimana ditegaskan dalam surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-268/M.Sesneg/AN.00.03/02/2019 tentang Pemberitahuan cuti kampanye Presiden.

“Kunjungan Jokowi merupakan kunjungan sebagai Calon Presiden, bukan sebagai Presiden Republik Indonesia,” tegas La Ode Erlan, Sekretaris Umum Direktur Bakornas LKBHMI saat menggelar konfrensi pers di Jakarta, Sabtu 2 Maret 2019.
 
Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana terdapat dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa, kampanye Pemilu yang mengikut sertakan Presiden, Wakil Peesiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Walikota kota harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Poin pertama, menekankan agar tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian poin kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Untuk itu, Bakornas LKBHMI juga akan melaporkan secara resmi Calon Presiden nomor urut 01 itu ke Bawaslu RI terkait dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan pihak-pihak yang dianggap ikut terlibat. Berdasarkan kajian dan pengamatan, LKBHMI menemukan banyak terjadi pelanggaran.

Erlan menegaskan, apabila laporan LKBHMI nantinya tidak segera ditindak lanjuti, maka pihaknya akan melakuan aksi secara serentak di seluruh Indonesia dan sebagai titik sentral di Jakarta untuk memblokade kantor Bawaslu dan KPU RI.

“Terakhir, kami meminta kesadaran dari calon Presiden RI 01 untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf terkait perihal kedatangan di Goronatalo dan Kendari yang diduga mengatasnamakan kunjungan kerja sebagai Presiden RI sebagaimana dalam pemberitaan diberbagai media massa,” pungkas Erlan.(a)

Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed