Diduga Korupsi, Fasilitator Teknik PNPM di Muna Ditahan Polisi

PENASULTRA.COM, MUNA – Kepolisian Resort (Polres) Muna menahan dua tersangka yang diduga menyalahgunakan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) 2013.

Dua tersangka ini inisial LA (31) warga Kelurahan Parigi, Kecamatan Parig dan LJ (38) warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Keduanya ditahan pada Rabu 11 April 2018, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan langsung PNPM-MP Kelurahan Wasolangka, Kecamatan Parigi, tahun anggaran 2013.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi mengungkapkan, LA selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan LJ sebagai Fasilitator Teknik (FT) pengelolaan dana bantuan PNPM-MP 2013. Keduanya menjadi tersangka kasus proyek PNPM pembuatan sumur gali di Kecamatan Parigi sebanyak 30 Unit dengan total anggaran sebesar Rp 299.858.000.

Diduga royek itu dikerjakan tidak sesuai pedoman pelaksanaannya, karena tidak berpedoman pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP

“Seharusnya 30 sumur baru yang dibuat. Ternyata yang dibuat hanya 14 sumur baru. Sedangkan 16 lainnya adalah sumur bekas yang direhab saja,” ungkap Fitrayadi, Rabu 11 April 2018.

Menurut mantan Kasat Reksrim Polres Kolaka ini, pihaknya menaksir kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dana bantuan PNPM-MP, sebesar Rp143.257.876 yang diduga dilakukan kedua tersangka.

“Terhitung mulai Rabu 11 sampai dengan 30 April 2018, kedua tersangka ini akan ditahan di Rutan Polres Muna. Dan Kondisi keduanya sebelum dilakukan penahanan dalam keadaan Sehat,” Pungkasnya.(a)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kasmilahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *