PENASULTRA.COM, KENDARI – Seorang oknum pengacara di Kota Kendari, dilaporkan ke Polda Sultra, karena diduga melakukan pengrusakan pagar pembatas lahan yang berlokasi di Jalan, Komjen DR HM Yasin, Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Laporan yang dilayangkan oleh Hj Gunawati selaku ahli waris dari Alm Abdul Samad dengan terlapor Rizal, SH., MH berteman itu, termuat dalam Bukti laporan Polisi oleh Kepala SPKT Cq Ka Siaga I AKP Muh Naim bernomor 149/V/2021/SPKT Polda Sultra tertanggal 3 Mei 2021 sekitar pukul 22.20 Wita, dengan laporan tindak pidananya itu adalah Undang Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 40 KUHP tentang pengrusakan secara bersama sama.
Saat menggelar konfrensi pers, Selasa 4 April 2021, di hadapan wartawan, Pelapor (Hj Gunawati red) selaku ahli waris dari Alm Abdul Samad, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Saleh SH, MH, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak tegas pelaku agar diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Klien kami sudah melaporkan tindak pidana pengrusakan sesuai tanda bukti laporan bernomor 149/V/2021/SPKT Polda Sultra tertanggal 3 Mei 2021 sekitar pukul 22.20. Laporan tersebut diterima oleh AKP Muh Naim selaku Ka Siaga I SPKT Polda Sultra,” ungkap Muhammad Saleh.
Akibat aksi Koboy tersebut, sejumlah fasilitas di lahan milik Hj Gunawati rusak berupa pintu pagar, pondok dan tanaman pisang. Padahal lahan seluas kurang lebih 2 hektar tersebut telah dikuasai Hj Gunarti dengan bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2008 silam bertempat di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu.
“Jadi pengrusakan yang dilakukan Rizal berteman tersebut, merupakan tindak pidana sesuai dengan KUHP pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama sama. Saya kira sangat jelas, karena itu kami minta agar segera di diproses hukum,” jelasnya.
Disebutkan, pelaku pengrusakan di atas lahan milik klien Hj Gunawati itu adalah seorang pengacara dan dilakukan pada malam hari bersama dengan sejumlah warga lainnya.
“Sekali lagi kami meminta bahwa laporan kami di Polda segera diproses sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Tentunya harapan kami ada keadilan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” tandasnya.
Di tempat terpisah Rizal, SH., MH yang ditemui awak media, Selasa 4 Mei 2021, mengaku siap menghadapi Laporan Polisi yang dilayangkan Hj Gunawati di Polda Sultra.
“Selaku warga yang taat, saya siap menghadapi laporannya. Kita menghormati proses,” ujarnya
“Itu hak mereka untuk melaporkan tindak pidana pengrusakan seperti dalam laporan di Polisi. Soal siapa yang merusak dan apa yang dirusak itu nanti kita lihat dalam proses hukum. Terlebih lagi di lahan yang dimaksud adalah lahan klien saya yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2007 oleh BPN Kendari,” lanjut Rijal saat ditemui di kantornya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan terkait laporan atas dugaan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara tersebut, memang ada. Semalam masuk tanggal 3 April 2021. Dan baru di disposisi subdit rektorat.
“Jadi hari ini Subdit Direktorat sementara menyiapkan administrasi penyelidikan dan berencana akan mengundang pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.
Penulis: Tim Redaksi