Diduga Merusak Kawasan HPT, Jaringan Aktivis Sultra Bakal Laporkan PT TMM

PENASULTRA.COM, KENDARI – Permasalahan kerusakan lingkungan  akibta aktivitas pertambangan nickel dalam kawasan hutan wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) seakan tidak pernah selesai.

Pasalnya, aktivitas PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) kini merupakan salah satu dari banyaknya perusahaan pertambangan yang  diduga menggarap Ore Nikel dengan merusak lingkungan dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ketua Lembaga Jaringan Aktivis Sultra, Gamsir mengungkapkan PT TMM diduga telah merambah dan merusak lingkungan dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Marombo Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

Hal ini sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan Lembaga Jaringan Aktivis Sultra bahwa PT TMM diduga melakukan aktivitas pertambangan dengan merambah Kawasan Hutan Produksi Terbatas kurang lebih seluas 18 Hektar tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Selain itu, PT TMM juga diduga merambah Kawasan Hutan Produksi Terbatas sampai di luar wilayah IUPnya.

“Sehingga atas dasar itu, Kami akan meminta Kepada Polda Sultra untuk segera memproses hukum Direktur PT TMM sesuai Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, jelas Gamsir kepada awak media ini, Rabu, 10 Februari 2021.

Selain itu, kami juga akan meminta kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) dan Kepala Dinas Kehutanan Sultra untuk segera mencabut IUP PT TMM dan memastikan titik kordinat Kerusakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut.

“Kami mengajak kepada seluruh mahasiswa, Pimpinan Lembaga Eksternal maupun Internal Kampus untuk bersama melakukan aksi Demonstrasi pada hari Kamis,  11 Februari 2021 untuk melaporkan Direktur PT TMM ke Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan Polda Sultra”, tukasnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *