Diduga Sebar Informasi Bohong, Kepala BPMD Buton Bakal Dipolisikan

PENASULTRA.COM, BUTON – Muhammad Taufan Achmad menilai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Buton La Madi gagal paham atas gugatan klienya 6 kepala desa di Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, kuasa hukum para kepala desa itu tidak pernah menyatakan dalam gugatan kliennya masih menghadapi pelaporan Dana desa.

“La Madi ini sebagai Kadis BPMD Buton terkesan tidak memahami pokok masalah hukum. Kami menduga pak kadis ini belum baca gugatan kami sehingga dia gagal Paham akan maksud gugatan kami di PTUN Kendari,” ucap Taufan pada media ini Jum’at, 19 Oktober 2018.

Taufan menilai pernyataan Kadis BPM La Madi yang mengatakan bahwa pelantikan kepala desa terpilih bulan November adalah rumor yang tidak benar, dianggapnya sebagai pernyataan menyesatkan yang berpotensi pidana atau pembohongan publik.

“Kami akan laporkan hal ini secara pidana di kepolisian dengan menyampaikan berita hoaks kepada masyarakat Sulawesi Tenggara khususnya masyarakat Buton,” ucapnya.

Bagaimana mungkin tidak ada pelantikan kades terpilih jika di dalam SK Bupati Buton nomor 225 tahun 2018 terdapat lampiran yaitu lampiran daftar desa Yang diadakan Pilkades dan tahapan pelaksanaan Pilkades di wilayah Kabupaten Buton.

“Dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi dengan klien kami untuk segara mengambil langkah-langkah hukum termasuk melaporkan Kadis BPMD Buton di kepolisian karena penyebaran berita hoaks di masyarakat,” tutupnya.(b)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Kas