Dilaporkan Atas Dugaan Penganiyaan, Pengusaha Batako: Itu Tidak Benar

Pena Hukum670 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Seorang warga bernama Linces bersama suaminya yang merupakan salah satu pengusaha batako di Kota Kendari dilaporkan ke Polres Kendari oleh karyawannya sendiri bernama Ejong (19) atas dugaan penganiyaaan dan pengeroyokan pada Selasa, 5 Januari 2021 lalu.

Menagnggapi hal itu, Linces menegaskan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.

Ia pun menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada malam tahun baru menjelang subuh.  Pertama kali ia mendapati korban dalam keadaan mabuk dan hendak keluar dari rumah melalui pintu belakang. Namun ia mengaku curiga terhadap Ejong karena melihat gelagat yang aneh sehingga ia pun menginterogasinya.

Saat diinterogasi, awalnya korban mengaku baru saja selesai telponan dengan temannya di luar rumah. Padahal saat itu kondisi pintu luar rumah sedang terkunci, dan setelah berulang kali ditanya akhirnya korban mengaku bahwa ia baru saja menemui adik perempuan Linces di dalam kamar.

“Saya dengar bunyi pintu padahal La Ejong saya liat di depan pintu. Saya tanya, katanya dari menelpon, kemudian adikku di kamar mandi. Saya heran kenapa mereka bersamaan keluar padahal tadi saya panggi-panggil La Ejong tidak menyahut. Kemudian saya tanya lagi, katanya saya dari ambil cas. Ini kan aneh, dan akhirnya di mengaku juga. Kemudian saya tanya lagi anakku, padahal dia bilang sudah sering La Ejong ini masuk di kamarnya adikku”, papar Linces saat ditemui awak media ini di kediamannya, Senin, 18 Januari 2021.

Mengetahui hal itu, Linces panik dan langsung berteriak memanggil suaminya. Dalam keadaan panik itu, ia keluar dari rumah menuju teras lalu menghubungi kerabatnya meminta agar korban diamankan ke polisi.

Awalnya, korban dibawa menuju Polsek Poasia. Namun karena di sana tidak ada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), korban akhirnya dibawa ke Polres Kendari oleh dua kerabatnya bernama Azi dan Andika.

“Jadi tidak benar dipukul dari jam 3 subuh sampai pagi itu. Apa lagi katanya sampai babak belur. Kita bawa  di Polisi itu dia masih mabuk. Sampai saat ini maasih ada botol minumannya itu dia simpan dalam rumah”, ungkap Linces.  

Ia juga megatakan bahwa seharusnya dua kerabatnya yang mengantar Ejong ke Polres juga dijadikan saksi. Karena menurut Linces mereka yang lebih mengetahui kondisi Ejong saat  diantar ke Polisi.

“Karena saat itu kondisinya masih sehat wal afiat.  Tapi sampai sekarang kerabat bernama Azi belum juga dimintai keterangannya. Padahal dia saksi penting”, ucapnya.

Mengenai kasus ini, Linces berharap agar pihak kepolisian bisa bekerja secara profesioanal dan jangan ada pihak-pihak tertentu yang mengintervensi.

Sementara itu, penasehat hukum (PH) Linces, Priska Faradisya mengatakan terkait dengan dugaan penganiyaan yang dialamatkan kepada klienya itu bahwa saat ini Linces sudah mengikuti semua kewajibannya.

“Saat dia dimintai keterangannya dia jelaskna semunya bahwa memang pada saa itu  kondisinya emosi dan panik tapi karena dia tidak berani bikin apa-apa. Jadi yang ada dipikirannya saat itu bagaimana caranya supaya ini anak cepat diamankan dipolisi. Maka diantarlah di Polsek Poasia tapi karena di sana tidak ada uni PPAnya jadi langsung di bawa di Polres. Dan pada saat itu memang kondisinya masih sehat walafiat. Kita punya saksi itu”, jelasnya.

Ia juga menegaskan  bahwa tidak ada sama sekali unsur penganiyaan yang dilakukan oleh kliennya itu. Apa lagi sampai babak belur dan keluar darah.

“Yang kita bingungkan ini lima hari setelah ada kejadian itu, saya punya klien ini dilaporkan balik mengenai penganiyaan. Kalau memang pada saat itu kondisinya babak belur sampai keluar darah seharusnya PHnya melapor pada saat itu juga. Tapi kenapa lima hari kemudian baru ada laporan. Itu yang kita bingungkan. Kenapa harus menunggu lima hari baru ada laporan”, pungkasnya.

“Kasus ini semoga prosesnya cepat kelar biar jelas semuanya. Karena saya punya klien ini usahnya jadi dibawa-bawa. Jadi biar cepat selesailah”, tutupnya.  

Diberitakan sebelumnya, Ibunda Ejong, Asna (39) didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan Linces bersama suaminya atas dugaan kasus tindak pidana penganiyaan dan pengeroyokan yang dialami putranya itu di Polres Kendari pada Selasa, 5 Januari 2021. Hal ini sesuai dengan Laporan Pengaduan Nomor: B/20/I/2021/ Reskrim Tanggal 05 Januari 2021.(b)

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *