PENASULTRA.COM, KENDARI – Aksi penambangan liar terjadi di kawasan hutan lindung Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Seluas delapan belas hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) digarap oleh PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) yang berakibat kawasan tersebut menjadi tandus.
Kepala Seksi Perencanaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Deri saat menemui massa aksi Jaringan Aktivis membenarkan bahwa aktivitas PT PT TMM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Untuk lokasi penambanganya PT TMM sama sekali belum mengantongi IPPKH, dan tahun kemarin Dinas Kehutanan bersama Polda Sultra sudah menindak aktivitas perusahhan ini,” ujar Deri, Kamis, 11 Februari 2021.
Menurutnya, aktivitas PT TMM merambah kawasan hutan produksi terbatas seluas delapan belas hektare. Dan ada dugaan perusahaan tersebut dilindungi salah satu instansi di Sultra.
“Saya juga bingung kok sejauh ini PT TMM masih beroperasi. Kemungkinan besar Perusahan ini bermain mata dengan salah satu Instansi ,” katanya.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait aktivitas PT TMM tersebut.
“Wah kalau itu kami kurang tau, Kemarin memang sempat tim pusat berkunjung di PT TMM tapi itu tanpa sepengetahuan kami,” ujar Andi Azis saat menemui Jaringan Aktivis Sultra di Kantornya.
Menanggapi hal itu, Ketua Jaringan Aktivis Sultra, Gamsir berjanji akan melaporkan PT TMM di Kementrian ESDM, Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Bertahun-tahun aktivitas PT TMM beropersai tanpa memiliki izin adminstrasi yang lengkap. Serta menambang di luar IUP dan tidak ada upaya sama sekali dari dinas kehutanan, dinas ESDM seolah terkesan membiarkan aktivitas perusahaan tersebut”, tukas Gamsir.
Penulis: Tim Redaksi