PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Politisi Partai Gerindra, Almadin adukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Iya, laporannya sudah masuk di DKPP, saya sendiri yang menyerahkannya,” tutur Almadin saat dihubungi via selulernya, Kamis 2 Mei 2019 malam.
Berdasarkan surat tanda terimah dokumen pengaduan DKPP Nomor 01-02/PP.01/V/2019 tertanggal 2 Mei 2019, Ketua dan Anggota KPU Buteng dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menindaki rekomendasi PSU Panwascam Mawasangka di TPS 3 Watolo, Kecamatan Mawasangka.
“Iya ini soal kode etik atas ketidak profesionalan KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwascam,” tuturnya.
Sebelumnya, Panwascam telah mengajukan dua rekomendasi ke PPK untuk diteruskan KPU guna dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Diantarannya, TPS 3 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka dan TPS 01 Kelurahan Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng).
“Namun KPU memutuskan untuk tidak dilakukan PSU,” terang Almadin.(b)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Sal