PENASULTRA.COM, KENDARI – Selama beroperasi, Kentucky Fried Chicken (KFC) Jl MT Haryono Kendari Sulawesi Tenggara, tidak memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) dari Pemkot Kendari.
Rapat dengar pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari memutuskan Kentucky Fried Chicken (KFC) akan ditutup jika tidak menyelesaikan IPLC sampai Kamis 1 Agustus 2019.
Ketua komisi III DPRD Kota Kendari, Sukarni Ali Madya mengatakan, selama beroperasi kurang lebih selama sembilan tahun, KFC di jalan MT Haryono dinilai telah mencemari lingkungan.
Politisi Partai Amanah Nasional (PAN) ini mengatakan, Pemkot memberikan waktu kepada KFC untuk menyelesaikan kewajiban mengantongi IPLC ini selama tiga hari, dimulai dari hari ini sampai di hari Kamis, 1 Agustus 2019.
“KFC harus serius dalam pengurusan IPLC ini, jika tidak usahanya akan ditutup,” tegas Sukarni, Senin, 29 Juli 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin membenarkan bahwa KFC MT Haryono ini tidak mengantongi IPLC selama beroperasi.
“Sudah beberapa kali kami berikan teguran ke KFC, tetapi mereka tidak mengindahkan teguran tersebut. Saat ini KFC masuk dalam tahap pemaksaan untuk mengurus izin, jika masih mangkir bakal diberi sanksi tegas karena bertentangan dengan aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Pihak KFC saat dimintai keterangan oleh awak media langsung meninggalkan ruang rapat.
Untuk diketahui, turut hadir dalam RDP yakni, Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) Sultra, dan pihak KFC.(a)
Penulis: Clara Sinthia
Editor: Kas