PENASULTRA.COM, BOMBANA – Demi pemerataan jumlah murid disetiap sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan sistem zonasi setiap peserta didik di sekolah dasar (SD) dan Sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Bombana, Rauf Abidin mengatakan, penerapan sistem ini dilandasi peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dimana di dalam aturan ini, dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten, kota dan provinsi.
Salah satu tujuannya, untuk menghindari asumsi masyarakat tentang sekolah favorit.
“Karena semua sekolah harus sama, tidak boleh ada yang status favorit kemudian yang lain buangan, apalagi kami tidak pernah memakai yang namanya sekolah favorit di Bombana,” kata Rauf, Rabu 10 Juli 2019.
Menurut Rauf, sistem zonasi ini tidak menekankan pada nilai dari calon peserta didik, namun hanya pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah. Siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah itulah yang memiliki hak untuk menjadi peserta didik dari sekolah tersebut.
“Contohnya di Desa Larete, Kecanatan Poleang, anak-anak disitu mau sekolah di Desa Puulemo, sementara rumahnya ada di Desa Larete. Apalagi jarak kedua Desa ini cukup jauh, yaitu 500 meter hingga 1 kilometer. Ditambah lagi melewati gunung yang penuh dengan binatang buas,” beber Rauf.
Ia berharap, dengan diterapkannya sistem zonasi ini, anak-anak yang memiliki kecerdasan yang cukup tidak hanya berkumpul di satu sekolah saja.
“Sehingga pemerataan pendidikan dapat dilakukan dan menghilangkan paham-paham sekolah favorit dan sekolah buangan,” tutup Rauf.
Untuk diketahui, sebelum menerapkan sistem ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana lewat Dikbud Bombana telah melakukan sosialisasi ketiga zona Bombana yang berbeda, yakni di zona Poleang, zona Rumbia dan zona Kabaena.(b)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Yeni Marinda